
Dompet Aman! BBM dan Listrik Tak Naik, Pemerintah Tambah Diskon Pajak Kendaraan
Glitik – Masyarakat bisa bernapas lega. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina dilaporkan tetap stabil pada awal pekan ini.
Begitu pula tarif listrik PLN yang berlaku untuk periode 29 September hingga 5 Oktober 2025, tidak mengalami perubahan.
Pertamina dalam keterangannya menegaskan, penetapan harga BBM mengacu pada regulasi pemerintah dan evaluasi bulanan terkait harga minyak mentah dunia serta nilai tukar rupiah.
“Untuk saat ini, harga BBM nonsubsidi maupun subsidi di seluruh SPBU Pertamina masih sama seperti bulan sebelumnya,” tulis Pertamina dalam keterangan resminya.
Adapun daftar harga BBM Pertamina per 29 September 2025 di antaranya:
Pertalite: Rp 10.000 per liter
Pertamax: Rp 12.500 per liter
Pertamax Turbo: Rp 14.400 per liter
Dexlite: Rp 14.000 per liter
Pertamina Dex: Rp 14.800 per liter
Sementara itu, PLN juga memastikan tarif listrik tidak mengalami penyesuaian. Direktur Retail dan Niaga PLN menyebutkan bahwa tarif pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun industri tetap sama.
“Kestabilan tarif listrik ini diharapkan bisa memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat mengumumkan adanya diskon pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai Oktober 2025 di 11 provinsi.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Dengan kondisi harga BBM dan tarif listrik yang tetap stabil, ditambah insentif pajak kendaraan, diharapkan daya beli masyarakat dapat terjaga di tengah dinamika ekonomi global.