TKDN iPhone Dibebaskan? Kebijakan Baru Picu Ketimpangan dan Kontroversi

TKDN iPhone Dibebaskan? Kebijakan Baru Picu Ketimpangan dan Kontroversi

Oleh : ekachn

Glitik - TKDN iPhone menjadi sorotan setelah muncul wacana pembebasan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi merek asal Amerika Serikat dalam perjanjian tarif timbal balik atau Agreement of Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan besar di industri smartphone nasional.

TKDN iPhone yang berpotensi dibebaskan memicu kritik dari pengamat gadget Herry SW.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak adil karena dapat memberikan keuntungan khusus bagi produk Apple dibandingkan vendor lain yang telah lama mengikuti aturan TKDN.

Menurut Herry, jika perusahaan asal AS benar-benar dibebaskan dari kewajiban tersebut, maka iPhone bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa harus memenuhi kandungan lokal seperti yang diwajibkan kepada merek lain. Kondisi ini dinilai menciptakan persaingan yang tidak seimbang.

“Kalau melihat poin itu, iPhone bisa masuk tanpa TKDN. Secara bisnis ini tidak baik, karena tidak fair,” ujarnya.

Selama ini, berbagai vendor smartphone telah mengeluarkan investasi besar untuk memenuhi aturan TKDN.

Sejumlah merek seperti Samsung Electronics, vivo, realme, Xiaomi, dan Oppo bahkan membangun pabrik di Indonesia, baik secara langsung maupun melalui kerja sama manufaktur lokal.

Langkah tersebut dilakukan agar mereka bisa menjual produk secara resmi dan memenuhi regulasi pemerintah. Karena itu, muncul pertanyaan besar ketika ada wacana pembebasan TKDN khusus bagi merek tertentu.

“Kenapa merek lain harus susah-susah bikin pabrik, sementara yang satu bisa lebih longgar?” kata Herry.

Ia juga menjelaskan bahwa saat aturan TKDN pertama kali diterapkan, hanya ada dua skema utama, yaitu melalui hardware dan software. Namun kemudian muncul skema investasi dan inovasi, yang memungkinkan Apple memenuhi persyaratan tanpa harus membangun pabrik fisik di Indonesia.

Dengan adanya kemungkinan pembebasan TKDN, Herry menilai kesenjangan persaingan akan semakin lebar.

Ia khawatir kebijakan tersebut menciptakan preseden buruk bagi industri teknologi nasional.

Senada dengan itu, kreator konten teknologi Deka Pratama atau Depraz juga menilai kesepakatan tersebut lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan positif, terutama bagi vendor di luar AS.

Ia mengatakan perusahaan yang sudah patuh terhadap aturan bisa merasa dirugikan. Bahkan, bukan tidak mungkin akan muncul protes dari vendor global yang selama ini telah berinvestasi besar di Indonesia.

“Kesepakatan tersebut menciderai kepercayaan dan komitmen mereka untuk mengikuti aturan di Indonesia,” ujarnya kepada KompasTekno.

Meski menuai kritik, pembebasan TKDN juga memiliki potensi keuntungan bagi konsumen. Herry menyebut setidaknya ada tiga dampak positif yang mungkin terjadi.

Pertama, iPhone bisa masuk ke Indonesia lebih cepat setelah peluncuran global. Selama ini, konsumen sering harus menunggu berbulan-bulan karena proses pemenuhan TKDN.

Kedua, harga berpotensi menjadi lebih kompetitif. Tanpa kewajiban TKDN, biaya tambahan yang biasanya muncul bisa ditekan, sehingga harga jual bisa lebih rendah.

Ketiga, peluang masuknya produk lain seperti smartphone dari Google menjadi semakin terbuka. Selama ini, perangkat Pixel belum masuk secara resmi ke Indonesia karena kendala regulasi.

“Dari sisi konsumen tentu ini angin segar. Tapi dari sisi industri, pemerintah tetap harus memastikan aturan yang adil,” kata Herry.

Sementara itu, perkembangan kebijakan ini juga terkait dinamika perdagangan internasional. Mahkamah Agung Amerika Serikat diketahui membatalkan kebijakan tarif impor yang sebelumnya diterapkan oleh Presiden Donald Trump.

Putusan tersebut keluar tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto dan Trump menandatangani perjanjian dagang di Washington DC pada 19 Februari 2026.

Mahkamah menyatakan kebijakan tarif tersebut tidak konstitusional. Namun, Trump kemudian mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen yang berlaku selama 150 hari mulai 24 Februari 2026.

Menanggapi situasi tersebut, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah Indonesia masih akan memantau perkembangan.

Ia menegaskan bahwa perjanjian ART belum berlaku sepenuhnya karena masih harus melalui proses ratifikasi di masing-masing negara.

Artinya, pembebasan TKDN bagi produk AS masih belum final dan bisa berubah tergantung hasil evaluasi pemerintah.

Para pengamat berharap pemerintah mempertimbangkan dampak jangka panjang sebelum mengambil keputusan. Sebab, kebijakan ini tidak hanya memengaruhi konsumen, tetapi juga investasi, lapangan kerja, dan masa depan industri teknologi nasional.

Jika tidak diatur secara adil, Indonesia berisiko kehilangan momentum untuk memperkuat industri manufaktur lokal yang selama ini sudah mulai berkembang.

Di sisi lain, konsumen tentu berharap bisa mendapatkan produk terbaru dengan harga lebih terjangkau dan waktu lebih cepat.

Keputusan akhir pemerintah akan menjadi penentu arah industri smartphone Indonesia ke depan, apakah tetap melindungi industri lokal atau membuka pintu lebih lebar bagi produk global tanpa syarat ketat.

sumber :kompas