Tarif Resiprokal RI-AS Disepakati, iPhone Berpotensi Masuk Lebih Cepat Tanpa TKDN

Tarif Resiprokal RI-AS Disepakati, iPhone Berpotensi Masuk Lebih Cepat Tanpa TKDN

Oleh : iTheoS

Glitik - Tarif Resiprokal RI-AS resmi diteken. Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati perjanjian tarif timbal balik atau Agreement of Reciprocal Trade (ART) pada Kamis, 19 Februari 2026 waktu Amerika Serikat. Kesepakatan ini memuat sejumlah poin penting, termasuk pembebasan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan dan produk asal Amerika Serikat.

Tarif Resiprokal RI-AS menjadi sorotan karena menyentuh langsung sektor teknologi, khususnya industri ponsel pintar.

Dalam dokumen kesepakatan pada Bagian 2 tentang Hambatan Non-Tarif dan Hal-hal Terkait, Pasal 2.2 menyebutkan bahwa Indonesia harus membebaskan perusahaan Amerika Serikat dan barang asal Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal.

Kebijakan ini berpotensi mengubah peta persaingan industri teknologi di Tanah Air.

Pengamat gadget Herry SW menilai pembebasan TKDN ini membawa dampak positif bagi konsumen. Ia menilai proses masuknya produk teknologi asal AS ke Indonesia bisa menjadi lebih cepat.

Menurut Herry, selama ini kewajiban TKDN sering menyebabkan jeda waktu antara peluncuran global dan penjualan resmi di Indonesia. Contohnya, iPhone 17 Series baru resmi dijual di Indonesia sekitar satu bulan setelah peluncuran global. Sementara iPhone 16 Series bahkan membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan akibat kendala sertifikasi TKDN.

Dengan pembebasan TKDN bagi produk AS, proses tersebut berpotensi dipangkas secara signifikan. Produk bisa lebih cepat masuk pasar tanpa harus menunggu proses verifikasi kandungan lokal.

Selain waktu, faktor biaya juga menjadi pertimbangan.

Proses pemenuhan TKDN selama ini menimbulkan biaya tambahan, baik dari sisi investasi maupun administrasi. Jika kewajiban itu dihapus untuk produk AS, harga jual ke konsumen berpeluang menjadi lebih kompetitif.

Tidak hanya lini iPhone dari Apple Inc., peluang masuknya ponsel Google Pixel secara resmi juga semakin terbuka. Selama ini Pixel belum dipasarkan resmi di Indonesia, salah satunya karena faktor regulasi TKDN.

“Dari sisi konsumen tentu ini angin segar,” kata Herry.

Namun, di balik potensi keuntungan bagi konsumen, muncul persoalan serius bagi industri dalam negeri.

Herry menilai kebijakan ini tidak adil bagi merek lain yang sudah berinvestasi besar di Indonesia demi memenuhi aturan TKDN. Sejumlah perusahaan seperti Samsung Electronics, vivo, realme, Xiaomi, dan Oppo telah membangun fasilitas produksi di Indonesia, baik secara mandiri maupun melalui mitra lokal.

Mereka mengeluarkan investasi untuk memenuhi aturan kandungan lokal yang berlaku. Jika perusahaan asal AS dibebaskan dari kewajiban yang sama, maka terjadi ketimpangan dalam persaingan.

“Secara bisnis ini sebetulnya tidak baik, karena tidak fair,” ujar Herry.

Ia juga menjelaskan bahwa pada awalnya aturan TKDN hanya mencakup skema hardware dan software. Namun kemudian muncul skema investasi dan pengembangan inovasi. Skema ini memberi alternatif bagi perusahaan seperti Apple untuk memenuhi aturan tanpa harus membangun pabrik secara langsung.

Dengan pembebasan TKDN khusus bagi produk AS, kesenjangan tersebut berpotensi semakin lebar.

Herry berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan agar tercipta kesetaraan. Opsi yang bisa dipertimbangkan adalah menghapus TKDN untuk semua merek atau memberikan insentif bagi perusahaan yang sudah berinvestasi di Indonesia.

Pandangan serupa disampaikan kreator konten teknologi Deka Pratama atau Depraz. Ia menilai kesepakatan resiprokal ini lebih banyak membawa dampak negatif bagi industri teknologi nasional dibandingkan dampak positifnya.

Menurut Deka, perusahaan di luar AS bisa merasa dirugikan karena telah berkomitmen mengikuti regulasi yang berlaku. Ia memprediksi potensi protes dari vendor non-AS dapat terjadi jika kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Sementara itu, dinamika kebijakan perdagangan AS juga memengaruhi implementasi perjanjian ini.

Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Dalam putusan enam banding tiga, mahkamah menyatakan kebijakan tersebut tidak konstitusional.

Menindaklanjuti putusan itu, Trump mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen selama 150 hari mulai 24 Februari.

Di Indonesia, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa perjanjian ART belum bisa langsung diberlakukan. Perjanjian masih menunggu proses ratifikasi di masing-masing negara.

Pemerintah Indonesia, kata Haryo, akan terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan di AS sebelum mengambil langkah lanjutan. Ia menegaskan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama.

Dengan demikian, meskipun pembebasan TKDN berpotensi mempercepat masuknya iPhone dan produk teknologi AS lainnya, implementasi kebijakan ini belum final. Proses ratifikasi dan dinamika kebijakan perdagangan internasional masih akan menentukan arah akhir dari kesepakatan tersebut.