spot_img
BerandaHukumSeorang Tersangka Narkoba Diamankan Petugas Polres Dharmasraya di Gunung Medan

Seorang Tersangka Narkoba Diamankan Petugas Polres Dharmasraya di Gunung Medan

Diduga mengedarkan Narkoba jenis Sabu, seorang warga Jorong Palo Tobek, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung berinisial IGR (32) ditangkap petugas dari Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya pukul 22.00 WIB, Rabu (23/4/25)  di kediamannya.

Terhadap penangkapan Narkoba itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria dewasa di kawasan Sitiung.

Dikatakan, ihwal penangkapan  Narkoba terjadi setelah adanya laporan masyarakat.  terhadap aktivitas pengedaran yang dilakukan tersangkan hingga meresahkan warga di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti itu, pihaknya menurunkan Tim gabungan dari Satres Narkoba dan Satuan Intelkam melakukan  penyelidikan.

Pihaknya kemudian berhasil  mengamankan pelaku, hingga kemudian dilakukan penggeledahan di tempat kejadian oerkara (TKP).

Dari tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti (BB), berupa tiga plastik bening berisi butiran kristal bening diduga berisi sabu. Satu unit timbangan digital. Satu unit ponsel merk Vivo warna biru. Uang tunai Rp 80.000, serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan jarum api dari timah rokok, dan korek api gas.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti Narkoba diduga sabu itu dilakukan di hadapan dua saksi dari unsur masyarakat setempat. Yakni, Mudas Rianto dan Jatmono, merupakan Ketua Pemuda Jorong Palo Tobek,”terang AKP Rusmardi

Sekarang,  tersangka dan BB Narkoba tersebut telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”sebut AKP Rusmardi (syaiful Hanif)

 

Must Read