
Satresnarkoba Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 21 Paket Ganja, 2 Tersangka Ditangkap
GLITIK - Satresnarkoba Polres Pasaman menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja berinisial MTA dan IBS, Rabu (16/7) sekitar pukul 21.15 Wib malam.
Proses penangkapan kedua tersangka diwarnai drama pengejaran oleh petugas Satresnarkoba Polres Pasaman di Jalan Lintas Rao – Rokan Hulu tepatnya di Jorong VI Soriak Nagari Taruang-Taruang Kec. Rao Kab. Pasaman.
Terkait itu, Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, tentang aktivitas 2 (dua) orang yang dicurigai akan menjemput narkotika jenis ganja.
Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman mendapat khabar, barang haram tersebut bakal dibawa tersangka dari Rao Kab. Pasaman menuju daerah Rokan Hulu Provinsi Riau dengan menggunakan mobil merk Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BM 1351 VK.
Kata Kapolres Pasaman, mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa mobil merk Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BM 1351 VK, diketahui sudah berada di daerah Rao.“ Petugas Satresnarkoba melakukan patroli sekira pukul 21.00 wib. Kemudian terlihat mobil melintas melewati Pasar Rao menuju arah Panti,”jelasnya.
Mendapati itu, petugas langsung melakukan pembuntutan dan petugas berhasil menghentikan mobil tersebut dan mengamankan 2 orang laki-laki yang berinisial MTA selaku pengemudi dan IBS selaku penumpang.
Begitu diamankan, petugas Satresnarkoba menggeledah 1 (satu) buah koper warna coklat yang ternyata berisikan sejumlah paket diduga narkotika jenis ganja.
“Setelah dihitung, ternyata 1 (satu) buah koper warna coklat berisikan total 17 (tujuh belas) paket besar diduga narkotika jenis ganja,””terang AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Selain itu, dalam bungkusan kain. petugas Satresnarkoba juga ditemukan 4 (empat) paket besar ganja sehingga jumlah total narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) paket besar.
“Kedua tersangka dan beserta seluruh barang bukti langsung dibawa petugas Satresnarkoba ke Polres Pasaman untuk proses hukum selanjutnya,”tutup Kapolres Pasaman. (*)