Polri dan Kepolisian Singapura Bersinergi Bongkar sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Polri dan Kepolisian Singapura Bersinergi Bongkar sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Oleh : dhiwa

Glitik – Kepolisian Indonesia bersama Singapore Police Force (SPF) resmi menjalin kerja sama dalam mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi dari Jawa Barat hingga Singapura.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyebutkan bahwa kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus penyelundupan bayi melalui jalur Bandung, Pontianak, dan Jakarta. “ sindikat Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, pihak SPF siap membantu memeriksa saksi-saksi yang relevan. Pertanyaan yang disusun penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini. Selain itu, kepolisian Singapura juga akan mendukung pencarian tiga warga negaranya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Divhubinter Polri turut menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik porter yang diduga membawa bayi ke Singapura. Langkah ini penting untuk memastikan identitas serta jalur keberangkatan para korban.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta. Jumlah tersebut mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, serta keuntungan pihak yang terlibat.

“Angka itu kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris tersebut dipakai sebagai legalitas semu untuk memuluskan praktik adopsi ilegal,” ungkap Surawan.

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini tercatat telah mengumpulkan 25 bayi. Sebanyak 15 bayi di antaranya berhasil dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi. Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.