Polda Jabar Ungkap Kasus Perusakan dan Pembakaran Fasilitas, 26 Orang Ditahan

Polda Jabar Ungkap Kasus Perusakan dan Pembakaran Fasilitas, 26 Orang Ditahan

Oleh : ekachn

Glitik – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap aksi pengrusakan dan pembakaran sejumlah kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari total 156 orang yang sebelumnya diamankan.

Kapolda Jabar Irjen Polisi. Rudi Setiawan menyampaikan, aksi anarkis tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 29 Agustus hingga 1 September 2025. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain pagar dan pos polisi di Kompleks Kantor Gubernur Jabar, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR RI di Bandung, serta sejumlah fasilitas perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya. Para pelaku diduga menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, dan benda-benda lain dalam aksinya.

Tak hanya tindak perusakan, Polda Jabar juga menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial yang mendorong aksi vandalisme. Beberapa akun media sosial teridentifikasi menyebarkan ujaran kebencian terhadap aparat dan terkait dengan jaringan paham anarkis.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain puluhan bom molotov, bahan peledak rakitan, ratusan buku serta artikel beraliran anarkis, dan perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing. Pelaku perusakan dan pembakaran dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara pelaku penyebaran konten hasutan dijerat dengan UU ITE yang ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus bertindak tegas guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga kondusivitas di Jawa Barat.