spot_img
BerandaDaerahPengedar Narkoba Diamankan Polres Dharmasraya, 1 DPO dan Seorang Lagi Mahasiswa

Pengedar Narkoba Diamankan Polres Dharmasraya, 1 DPO dan Seorang Lagi Mahasiswa

GLITIK  – Diduga pengedar Narkoba, dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat. Salah seorang diantaranya  sudah menjadi buronan atau DPO (daftar pencarian orang) peredaran narkoba.

Petugas Satnarkoba berhasil mengamankan ke dua tersangka pengedar tersebut ketika  berada di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, sekira pukul. 00.30 Wib, Minggu (11/5/25).

Ke Dua  jatidiri pengedar ini adalah Eki Nofriana (33 th), wiraswasta, asal Jakarta Utara yang berdomisili di Koto Gadang. Ia merupakan DPO pihak Kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan satu lagi adalah Qolbin Salim (25 th), seorang mahasiswa warga Jorong Ranah Bakti, Nagari Koto Gadang.

Terkait kasus ini, Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH., didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi, SH, membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku  penyalahan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka pengedar Narkoba ini berawal atas informasi dari masyarakat. Sehingga Satnarkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan  penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka pelaku Narkoba
Dua tersangka pelaku Narkoba yang diamankan di Polres Dharmasraya

Setelah memastikan informasi yang diterima,  petugas langsung mengambil tindakan dengan melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, penyidik menyuta barang bukti (BB) berupa, satu plastik klip bening berisi tiga butir pil. Diduga ekstasi (inex).

Kemudian Satu plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu. Satu unit handphone merek Infinix warna emas, dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam. Saat penggeledahan, juga disaksikan oleh Kepala Jorong Sumardi dan Humas Nagari Roni Hamdani.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku barang haram yang dimilikinya didapat dari Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi,”ungkap Kasat Narkoba AKP Rusmardi

Tanpa ampun, kedua tersangka pengedar  bersama BB langsung diamankan ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pengedar ini, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Hanif)

Must Read