spot_img
BerandaDaerahPembangunan Jalan di Limapuluh Kota Berujung Hukum, 2 dari 3 Tersangka Ditahan...

Pembangunan Jalan di Limapuluh Kota Berujung Hukum, 2 dari 3 Tersangka Ditahan Kacabjari Payakumbuh di Pangkalan

GLITIK –  Pembangunan Jalan Koto Ranah-Lubuak Tabuan, Segmen Siagian dan Nagari Pangkalan, yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 berujung ke ramah hukum.

Kacabjari (Kantor Cabang Kejaksaan Negeri) Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan jalan melalui kegiatan rekonstruksi jalan DAU  senilai Rp971 juta itu.

Ketiga tersangka sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di kantor Cabjari Pangkalan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari tiga tersangka langsung ditahan,  Direktur rekanan, serta pelaksana kegiatan dari perusahaan CV. Putra Gando Piobang.

“Kita menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan. Dari tiga tersangka, dua di antaranya langsung kita tahan,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Dhipo Akhmadsyah Sembiring, Kamis (22/5) di Pangkalan Koto Baru.

Sebelumnya, para tersangka  menjalani pemeriksaan pada Kamis pagi, 22 Mei 2025, di Aula Cabjari Pangkalan hingga akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Koto Ranah-Lubuak Tabuan.

Selain ketiganya, pemeriksaan juga pernah dilakukan terhadap PPK yang kini telah meninggal dunia.

Kata Dhipo, satu tersangka lainnya yang merupakan PPTK berinisial F tidak hadir hari ini dan akan dijadwalkan untuk pemanggilan ulang.

“Dari tiga tersangka yang kita tetapkan hari ini, dua di antaranya langsung ditahan, sementara satu orang lainnya yang merupakan PPTK di Dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota tidak datang memenuhi panggilan,”ulas Dhipo

Mantan Kasi Pidsus di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau ini menyebut,  dua orang yang langsung ditahan selama 20 hari ke depan itu,adalah Direktur rekanan serta pelaksana kegiatan dari CV. Putra Gando Piobang.

“Yang kita tahan hari ini berinisial HFP (Direktur) dan FA (Pelaksana Lapangan) dari proyek APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023,” tambahnya.

Kacabjari Pangkalan itu juga menjelaskan, bahwa proyek pembangunan jalan  sepanjang jalan sekitar 530 meter dengan masa kerja/kontrak 130 hari, dikerjakan hanya dalam 30 hari kerja.

“Untuk masa kerja atau kontrak selama 130 hari kerja, tapi pembangunan proyek bisa selesai dalam 30 hari,” tutupnya.

Dugaan korupsi terjadi karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan, sehingga menyebabkan kerugian negara. Akibat pembangunan dilakukan para tersangka asal jadi, negara mengalami kerugian sekitar Rp184 juta berdasarkan penghitungan Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (*)

 

Must Read