Mahfud MD Bongkar Perpol Polri 10/2025! Langgar MK & ASN, 17 Kementerian Terancam!

Mahfud MD Bongkar Perpol Polri 10/2025! Langgar MK & ASN, 17 Kementerian Terancam!

Oleh : iTheoS

Glitik - Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung tumpukan kayu sisa banjir di Aceh Tamiang? Pakar hukum tata negara Mahfud MD tembak tajam Perpol Polri Nomor 10 Tahun 2025 ilegal, langgar putusan MK dan UU ASN!

Mahfud MD tegaskan Perpol itu bertabrakan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang wajibkan polisi pensiun dulu baru masuk jabatan sipil, bukan ditugaskan Kapolri. "Tidak ada mekanisme penugasan lagi, ini melanggar UU Polri!" tegas mantan Ketua MK pada 12 Desember 2025.

Perpol kontroversial ini buka pintu polisi aktif isi 17 kementerian/lembaga seperti Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Hukum, Imigrasi, Kehutanan, Kelautan, Perhubungan, ATR/BPN, plus OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga KPK. Mahfud bilang tak ada dasar konstitusional, beda dengan UU TNI yang eksplisit sebut 14 jabatan.

"Polri institusi sipil bukan berarti polisi bisa isi jabatan sipil seenaknya. Dokter tak bisa jaksa, dosen tak bisa jaksa!" analogi Mahfud, tekankan prinsip profesi dan meritokrasi ASN yang terancam rusak.

Meski duduk di Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud tekankan opini pribadi sebagai akademisi hukum tata negara. Aturan ini kian disorot pakar karena ancam netralitas dan sistem rekrutmen ASN yang adil.

sumber : indeksnews