Langkah Tegas Polda Metro Jaya: Bongkar Penyelundupan 439 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4 Miliar, Serbu Jalur Tikus!
Glitik - Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan pakaian bekas impor senilai Rp 4 miliar yang masuk ke Indonesia. Penindakan ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak segala bentuk penyelundupan, khususnya pakaian bekas yang mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu memaparkan bahwa penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda: pada 11 November di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit, Jakarta Timur, dan pada 16 November di Km 19 Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi. Dari kedua lokasi itu, polisi menyita total 439 bal pakaian bekas ilegal yang berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sopir dan pemilik barang, termasuk seorang berinisial IR yang diduga penanggung jawab. Polisi mengungkap modus operandi penyelundupan yang memanfaatkan jalur tikus dan berkomitmen melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti bea cukai untuk memantau dan menindak kegiatan ilegal serupa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pakaian bekas impor ini berpotensi merugikan industri dalam negeri dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polda Metro Jaya akan terus melakukan pendalaman dan barang bukti akan dimusnahkan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Jaksa Penuntut Umum.