spot_img
BerandaDaerahKedapatan Bawa 17 Paket Ganja, Polisi Tangkap Seorang Warga Matur di...

Kedapatan Bawa 17 Paket Ganja, Polisi Tangkap Seorang Warga Matur di Palupuah

GLITIK  Kedapatan membawa 17 paket besar Narkotika jenis ganja,  seorang warga Jorong Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, berinisial RR (31),  berhasil ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat.

Penangkapan tersangkan dilakukan pada Selasa (27/5/25) dinihari, sekitar pukul 00.50 WIB ketika kedapatan tengah berada di Jalan Simpang Sitingkai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.

Terkait itu, Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan menyampaikan, ihwal ditangkapnya tersangkan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja menuju Matur, Kabupaten Agam.

“Merespon laporan itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan,” sebut Kombes Pol Nico A Setiawan

Dijelaskan, ketika dilakukan pengintaian di lokasi,  tersangka kedapatan melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa nomor polisi.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pariaman Tangkap 1 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Sejurus,  petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, tersangkan kedapatan membawa barang bukti berupa, 17 paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban coklat, 2 kantong plastik warna biru, 1 kantong plastik warna hitam, 1 tas keranjang warna coklat lis hitam, 1 unit HP Android merk Infinix warna putih, berikut 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi.

“Pelaku kedapatan membawa 17 paket besar Narkotika jenis ganja dengan menggunakan sepeda motor jenis scopy,” ucap Dirnarkoba.

Barang bukti ganja tersebut ditemukan di dalam tas keranjang yang terbagi di keranjang sebelah kanan dan kiri kendaraan pelaku. Dari keterangan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Ari.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas peristiwa penangkapan itu, Polda Sumbar terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika kedapatan atau mengetahui adanya  penyalahgunaan dan peredaran  narkotika di wilayah Sumatera Barat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat untuk memastikan narkoba tidak masuk ke wilayah Sumbar, sehingga Sumbar bebas dari Narkoba,”terang Kombes Nico A Setiawan. (source:tbnews)

 

Must Read