Tim Kalong Polres Pasbar Ringkus Tersangka Pencurian Uang Ratusan Juta di Jalur 32 Kampuang Cibadak

Tim Kalong Polres Pasbar Ringkus Tersangka Pencurian Uang Ratusan Juta di Jalur 32 Kampuang Cibadak

Oleh : Rusmel

GLITIK -  Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membekuk tersangka pelaku tindak pidana pencurian uang di jalur 32 Kampuang Cibadak, Nagari Lingkungan Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Tersangka berinisial AL (48), ditangkap Tim Kalong Satreskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/VII/2025/SPKT/Satreskrim/PolresPasbar/Polda Sumbar, tanggal 22 Juli 2025.

Terkait itu,  Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, mengungkap,  peristiwa pencurian  terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 08.19 WIB pagi, di rumah korban bernama Madran (72), yang berada di Jalur 31 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah diinterogasi Tim Kalong, pelaku mengaku motif pencurian dilakukan karena sakit hati akibat komisi dari penjualan kebun yang tidak sesuai diberikan oleh korban kepada pelaku.

"Pelaku merupakan orang kepercayaan korban yang berkerja sebagai sopir mobil truck milik korban, sehingga pelaku bebas keluar masuk rumah tanpa adanya kecurigaan oleh pihak keluarga korban," tutur Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi  kepada awak media, Kamis (24/7/25) di Mapolres Pasbar.

Disebutkan, kejadian pertama kali diketahui oleh saksi Zahra Baitul Rahmi yang merupakan anak korban (pelapor). Saksi  pulang dari sekolah sekitar pukul 14.00 WIB, melihat pintu depan rumah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah masuk ke dalam rumah, saksi juga melihat pintu bagian belakang rumah  sudah terbuka.

"Melihat pintu depan dan belakang rumah dalam keadaan terbuka, saksi langsung menuju ke dalam kamar tidur orang tuanya dan melihat brankas berisikan uang lebih kurang Rp500 juta serta barang lainnya berupa sertipikat tanah sudah bertebaran di atas kasur dalam kamar tersebut," ungkapnya.

Atas peristiwa itu,  korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat, hingga Tim Kalong Satreskrim melakukan  proses penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban.

Sejauh ini,  pelaku AL beserta barang bukti berupa satu unit brankas merek krisbow warna hitam, satu buah mesin pemotong (gerinda) merek Inotec warna merah serta uang hasil pencurian  senilai ratusan juta rupiah,  diamankan Tim Kalong di Sel tahanan Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," sebut Iptu Habib yang memimpin operasi Tim Kalong Satreskrim Polres Pasbar. (Af)