GLITIK – Kasus pencabulan terhadap gadis belia berusia 16 tahun diungkap Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang dengan menangkap tersangka pada Rabu (21/5/25) di jalan Sukarno Hatta Kota Padang Panjang.
Tersangka kasus pencabulan berinisial AM (35) warga Nagari Pandai Sikek. Tersangka yang berprofesi sebagai seorang supir angkutan umum, diamankan polisi ketika sedang menunggu penumpang di dekat Rumah sakit Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang.
Terkait itu, Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP,SIK,MH melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre JR ,SH,MH membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka AM atas dugaan cabul terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
“ Tersangkan ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap remaja belia, sebut saja Mawar (16), warga Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar,”ujarnya.
Diterangkan, pelaku mengaku menjalani hubungan (pacaran) lebih kurang selama 1 bulan dengan korban, pada bulan Oktober 2024 silam.
“Dalam masa itu, pelaku melakukan hubungan badan bersama korban sebanyak 2 kali,” ujar Kasat Reskrim
Iptu Ary Andre menambahkan, pelaku mengaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban di rumahnya sendiri di nagari Pandai Sikek.
Dalam memulai aksinya pelaku AM menjemput korban ke rumahnya yang beralamat di Nagari Aie Angek kemudian membawa korban pergi jalan jalan dan makan terlebih dahulu.
setelah selesai makan kemudian baru pelaku AM membawa korban ke rumahnya di nagari Pandai sikek untuk melakukan pencabulan dan melepaskan hasrat birahinya.
“Atas perbuatan pencabulan ini, tersangka di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (boing/sumber: tbnews)