GLITIK – Aktivitas seorang tersangka pengedar narkoba jenis Sabu di wilayah kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, akhirnya terhenti di tangan petugas Satresnarkoba Polres Agam, sekitar pukul 16.00 Wib, Jumat (25/4/2025).
Tersangka berinisial JM alais Jen (47) yang sehari-hari dikenal sebagai petani di daerah itu, ditangkap Polisi karena diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Terhadap itu, Kapolres Agam AKBP Muari SIK, MM, MH kepada wartawan menjelaskan, ihwal ditangkapnya pelaku yang diduga pengedar narkoba tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan.
Merespon informasi tersebut, pihaknya kemudian memerintahkan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap tersangka berinisial JN alias Jen (47 tahun), di kediaman orang tuanya di Jorong Tanjung Batuang, Kenagarian Duo Koto
“Tersangka JN ini sehari-hari dikenal sebagai petani setempat,” ungkap AKBP Muari.
Dari hasil penggeledahan disaksikan warga di rumah orang tua tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 plastik klip berisi diduga sabu seberat 39,11 gram, 6 plastik warna pink berisi plastik klip bening, 1 unit smartphone Samsung warna ungu muda, 1 plastik warna hitam, 1 plastik warna pink, 1 unit timbangan digital merek CAMRY warna hitam.
Kata AKBP Muari, tersangka JN ternyata merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021. Kepada penyidik ia mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
” Tersangka bersama barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ungkap AKBP Muari.
Disisi lain, Kapolres Agam AKBP Muari menegaskan, pihaknya tidak akan pernah memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Kebijakan itu merupakan komitmen Polres Agam dalam menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba
Disampaikan AKBP Muari, penangkapan tersangka merupakan bukti nyata Polres Agam akan terus bergerak untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika.
“Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba,” pesannya.
Sebagai bentuk komitmen, Polres Agam akan terus meningkatkan upaya preventif, edukatif, dan represif dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Polres Agam sekaligus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan laporan sehubungan dengan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kaset Reserse Narkoba Polres Agam Iptu Herwin SH juga menambahkan, saat ini tersangka pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap perbuatan tersangka, kita terapkan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,”ujar Iptu Herwin. (R)