spot_img
BerandaDaerahJaringan Peredaran Narkotika Dibongkar Polisi, 2 Tersangka Ditangkap, Seorang Diantaranya...

Jaringan Peredaran Narkotika Dibongkar Polisi, 2 Tersangka Ditangkap, Seorang Diantaranya WNA Asal Brazil

GLITIK –   Jaringan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja berhasil dibongkar jajaran Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumbar dengan menangkap  dua orang tersangka, satu diantaranya Warga Negara Asing (WNA), Senin (28 April 2025) di Dermaga Tua Pejat.

Atas pengungkapan jaringan peredaran Narkotika yang diduga dilakukan  WNA asal Brazil berinisial KCV bersama AD itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya bersama Kapolres Kep. Mentawai AKBP. Rory Ratno menggelar Konferensi Pers, Kamis (15/5) Mapolda Sumbar.

Terkait itu, Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP. Rory Ratno menyampaikan, kronologis penangkapan bermula ketika sekitar pukul 11.15 WIB, Senin (28/4/ 2025),petugas  berpakaian preman mengamankan seorang laki-laki berinisial AA yang  sedang menjemput sebuah paket  di Dermaga Tuapejat,  Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten  Mentawai.

Dibeberkan Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa paket tersebut berupa satu buah karton berwarna coklat dengan lakban merah, yang di dalamnya terdapat satu kotak kurma merek PALMDATES berisi 25 buah kurma.

“Namun di antara buah kurma tersebut, petugas menemukan satu paket sedang berisi batang, daun, dan biji yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan berat bersih 41,67 gram,” ucapnya.

Ketika dimintai keterangan, AA mengaku bahwa ia hanya diminta oleh seseorang berinisial WSP untuk mengambil paket tersebut. AA mengaku tidak mengetahui isi dari paket yang dijemputnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian mengamankan WSP di Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara. Dalam pemeriksaannya, WSP menyatakan bahwa paket ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil berinisial KCV.

“Petugas kemudian bergerak bersama WSP menuju tempat tinggal KCV di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara. Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai, KCV mengakui bahwa paket tersebut benar miliknya, dan ia memesan ganja tersebut dari seseorang di Kota Padang berinisial AD,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil mengamankan AD pada hari Kamis, (8 Mei 2025) di Jalan Karet Pasar Baru Timur 5 No.16, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Waktu  diperiksa, AD mengakui dirinya mengirim paket pesanan  KCV. Sumber ganja tersebut diakui berasal dari seseorang berinisial IA, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”papar AKBP Rory Ratno.

Sejumlah Barang bukti (BB) turut diamankan polisi dalam  kasus jaringan peredaran ini, berupa 1 buah karton coklat dengan lakban merah, 1 kotak kurma merek Palmadates berisi 25 buah kurma dan 1 paket ganja kering (41,67 gram).

Kemudian dari kasus pengungkapan jaringan peredaran ini juga disita 1 unit handphone iPhone 14 berikut nomor simcard  lokal dan nomor luar negeri, 140 lembar kertas pembungkus rokok dari berbagai merek  dan 2 lembar tisu warna putih.

Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka  KCV adalah Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 5–20 tahun serta denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.

Sedangkan AD dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5–20 tahun serta denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.

Sementara itu,  Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan pengungkapan jaringan peredaran Narkotika ini sesuai dengan komitmen Kapolda Sumbar dalam memerangi Narkoba di Wilayah Sumbar.

“Ini semua sesuai dengan komitmen dan kebijakan bapak Kapolda Sumbar untuk memberantas jaringan peredaran Narkoba diwilayah hukum Polda Sumbar. Kita sekaligus sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberi informasi kepada Kepolisian,” ungkapnya.

Source:TBNews/boing

Must Read