spot_img
BerandaDaerahPolres Solok Selatan "Gempur" Pelaku Narkoba, 4 Tersangka Pengedar dan Pengisap Ganja...

Polres Solok Selatan “Gempur” Pelaku Narkoba, 4 Tersangka Pengedar dan Pengisap Ganja Ditangkap

GLITIK Polres Solok Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika demi mewujudkan kabupaten yang bersih dari narkoba. Minggu (11/05/2025),

Komitmen itu ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan dengan mengamankan 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Jorong Peraku, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo.

Merespon laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba dipimpin KBO Sat Res Narkoba Ipda Angkis Feby YP, SH, di bawah komando Kasat Res Narkoba Iptu Novitri Anhar, ST, M.Kom, langsung melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan pengerebekan.

Terkai titu, Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, SIK, membenarkan penangkapan terhadap tersangka pelaku Narkoba di Pauh Duo.

“Benar, tim telah berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diduga tengah melakukan transaksi. Dari lokasi kejadian kami menyita delapan paket ganja kering dan satu lintingan ganja,” ujar Kapolres.

Barang bukti Ganja
Barang bukti Ganja disita Polres Solok Selatan

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CF, SH, BC, dan MZ.

Dari hasil pemeriksaan awal, CF diketahui menguasai lima paket ganja, sementara SH memiliki dua paket. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar.

Sedangkan BC dan MZ masing-masing kedapatan menyimpan satu paket dan satu linting ganja untuk dikonsumsi.

“Dari hasil pemeriksaan di Polres Solok Selatan,  dua pelaku merupakan pengedar dan dua lainnya adalah pengguna. Proses penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk membongkar jaringan di balik kasus ini,” tambah AKBP M. Faisal

Kini keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Solok Selatan. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU R1 No 35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (boing)

Must Read