Skandal Mega Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rugikan Negara Rp1,35 Triliun!

Skandal Mega Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rugikan Negara Rp1,35 Triliun!

Oleh : ekachn

Glitik - Kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,35 triliun akibat proyek yang mangkrak dan tidak selesai dikerjakan.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap bahwa proyek PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2x50 megawatt tersebut mengalami total kerugian keuangan negara karena output yang dijanjikan tidak tercapai akibat wanprestasi dan penyalahgunaan dana. 

Kerugian ini telah ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Juli 2025.

Penyidikan mengungkap adanya pemufakatan jahat dalam proses lelang pada 2008, yang menjadikan PT BRN sebagai pemenang meskipun tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis. 

Selain itu, pada 2009, seluruh pekerjaan dialihkan secara sepihak kepada PT Praba Indopersada perusahaan yang tidak memiliki kapasitas memadai untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Kontrak yang ditandatangani senilai 80,8 juta dolar AS dan lebih dari Rp500 miliar akhirnya tidak dapat menyelamatkan proyek yang hanya rampung sekitar 85 persen sebelum terhenti sejak 2016. 

Meski demikian, pembayaran penuh sudah diterima oleh konsorsium pelaksana, menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan direktur perusahaan listrik negara dan direksi PT BRN serta PT Praba Indopersada, yang diduga berperan dalam penyelewengan dan pengaturan proyek ini. 

Hingga kini, pembangunan PLTU tersebut belum selesai dan belum dapat beroperasi, memperburuk kondisi pasokan listrik di Kalimantan Barat serta menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.