Roy Suryo dan Rekan Siap Jalani Pemeriksaan, Kasus Ijazah Jokowi Memanas!
Glitik - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo beserta dua rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/11/2025) oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepastian ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang menyatakan bahwa ketiganya memang diperiksa hari ini.
Roy Suryo sendiri membenarkan telah menerima surat panggilan dan menyatakan kesiapan untuk hadir didampingi tim kuasa hukum. “Saya akan hadir pada pemanggilan pertama, Kamis (13/11) pukul 10.00 WIB,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini yang terbagi ke dalam dua klaster besar.
Klaster pertama meliputi lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa, yang menghadapi dakwaan serupa, termasuk Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, sebelumnya menjelaskan bahwa hasil penyidikan menguatkan dugaan para tersangka menyebarkan informasi palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah sehingga menyesatkan publik.
Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, serta analisis terhadap 723 barang bukti digital dan fisik.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini yang tengah menjadi sorotan publik.