Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tenang Hadapi Proses Hukum
Glitik - Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini muncul setelah beredarnya klaim di media sosial yang menyebut bahwa ijazah Jokowi palsu, yang ramai diperbincangkan beberapa bulan terakhir.
Delapan tersangka itu meliputi pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menanggapi penetapan status tersangka, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menyatakan tidak terkejut dan memilih tetap tenang. “Status tersangka itu bagian dari proses hukum. Saya hormati, dan saya sikapi dengan senyum,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum dan mempercayakan semuanya kepada pengacaranya. Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya selama ini adalah bagian dari hak berekspresi.
Pasca penetapan ini, dukungan publik terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan melimpah di media sosial. Banyak warganet memberi dukungan dan menilai mereka sebagai “pejuang kebenaran” dalam mengungkap dugaan ijazah palsu Jokowi.
Beberapa komentar di Instagram pada Sabtu (8/11/2025) memberikan dukungan, seperti “INGAT KAPOLRI ADALAH ORANG TITIPAN JOKOWI,” akun @nezaplus, dan “Hidup Roy Suryo!” dari akun @ilmanwahyudii4. Postingan tersebut mendapatkan lebih dari 489 likes dan 105 komentar, mayoritas memihak para tersangka.
Kasus ini meningkatkan tensi politik nasional. Ada yang mendukung penegakan hukum polisi, tetapi ada pula yang menilai penetapan tersangka sebagai kriminalisasi terhadap tokoh yang kritis pemerintah.
Hingga saat ini, Polri belum mengumumkan jadwal pemeriksaan untuk kedelapan tersangka.
sumber : indeksnew.com