Pemkab Dharmasraya Klarifikasi Isu Pemberhentian ASN: Seluruh Proses Dinilai Sesuai Aturan, Pihak Terlapor Akan Tempuh Jalur Hukum
Glitik – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Annike Maulana yang dinilai dilakukan secara sepihak. Klarifikasi tersebut menanggapi informasi yang telah tersebar luas di sejumlah media di Sumatera Barat.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, Ummu Azizah, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Annike kepada media tidak sesuai dengan fakta dan data proses kepegawaian.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang beredar tanpa konfirmasi kepada Pemkab Dharmasraya. Hal itu menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan berpotensi merugikan nama baik pemerintah daerah,” ujar Ummu Azizah, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, ASN yang bersangkutan tercatat berulang kali tidak hadir bekerja tanpa keterangan sejak 2023 hingga 2025. Pemerintah daerah telah melakukan pembinaan secara bertahap, mulai dari pemanggilan resmi, teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan ketidakpuasan, yang seluruhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Annike juga telah hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Tim Pemeriksa Gabungan dari Inspektorat, BKPSDM, dan Camat selaku atasan langsung pada 19 Juni 2025. Namun, setelah proses pemeriksaan, yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja.
“Bahkan saat gajinya dihentikan sebagai bentuk sanksi tegas, tidak terjadi perubahan sikap. Semua dokumen pembinaan, pemanggilan, dan laporan pemeriksaan tersimpan lengkap dan telah dinyatakan 100 persen memenuhi administrasi melalui sistem resmi BKN, Integrated Disiplin (IDIS),” tegas Ummu.
Ia menambahkan, keputusan pemberhentian tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan hasil akhir dari proses pembinaan dan pemeriksaan yang panjang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Annike Maulana memberikan tanggapan atas klarifikasi yang disampaikan Pemkab Dharmasraya. Ia menyatakan akan melanjutkan permasalahan ini melalui jalur hukum.
“Menanggapi respon Pemkab Dharmasraya (BKPSDM), saya berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ungkap Annike singkat saat dimintai konfirmasi.
Pemkab Dharmasraya berharap pemberitaan mengenai masalah kepegawaian dapat disampaikan secara berimbang dengan mengedepankan konfirmasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Ke depan, kami tetap berkomitmen menjalankan tata kelola kepegawaian yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutup Ummu Azizah.