KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Pejabat PUPR
Glitik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, dua pejabat lainnya juga ikut terseret, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini berawal dari rapat antara Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, dengan enam kepala UPT wilayah I sampai VI pada Mei 2025.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid terkait kenaikan anggaran proyek UPT Jalan dan Jembatan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Namun, setelah laporan disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan, permintaan fee tersebut justru dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar atas perintah Abdul Wahid.
KPK menduga sebagian pejabat UPT telah menyerahkan sekitar Rp 4 miliar dari total yang diminta. Mereka juga disebut berada dalam tekanan, termasuk ancaman pencopotan jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersangkut korupsi melalui praktik pemerasan bawahannya, menunjukkan bahwa budaya fee proyek dan jual beli jabatan masih menjadi persoalan serius dalam birokrasi daerah.