Ketiga, pemilik usaha wajib menjamin tidak adanya aktivitas yang berhubungan dengan perjudian, pelacuran, narkoba, dan bentuk penyakit masyarakat lainnya di lokasi usahanya.
Kelima, seluruh kegiatan hiburan dan keramaian tidak boleh bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat yang berlaku di tengah masyarakat.
Ketujuh, setiap orang juga dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.
Terhadap itu, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha hiburan malam di Payakumbuh berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Penegakan ini penting untuk menjaga nilai-nilai moral dan budaya lokal,” ujar Zulmaeta.
Ia juga menambahkan, bahwa pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan preventif. Surat imbauan diantar langsung oleh petugas sebagai bentuk sosialisasi sekaligus ajakan untuk mematuhi peraturan daerah.
Senada, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda menjelaskan, h imbauan ini terhadap pemilik hiburan malam ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal.
“Ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda. Dengan mengedepankan pendekatan persuasif, kita berharap seluruh pelaku usaha Hiburan malam bisa mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Kita menaruh harapan, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban, ” ujarnya. (Fegi)