spot_img
BerandaEntertainmentHiburan Malam di Kota Payakumbuh Dibatasi Sampai Pukul 24.00 Wib

Hiburan Malam di Kota Payakumbuh Dibatasi Sampai Pukul 24.00 Wib

GLITIK – Maraknya tempat hiburan malam di kota Payakumbuh perlu diantisipasi sejak awal guna menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif,
Atas fenomena itu, Pemerintah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Payakumbuh mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh tempat hiburan malam, seperti kafe, tempat biliar, dan karaoke agar membatasi jam operasionalnya.
Himbauan penertiban tempat hiburan malam itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Surat imbauan tersebut telah disampaikan langsung oleh petugas Satpol PP dan Damkar kepada para pelaku usaha, pada, Rabu, (23/4/ 2025).
Setidaknya ada tujuh poin penting yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha hiburan malam dan masyarakat umum.
Pertama, setiap badan atau individu dilarang menjalankan usaha hiburan kafe, restoran, serta tempat hiburan malam lainnya tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang. 
Kedua, jam operasional tempat hiburan dibatasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Ketiga, pemilik usaha wajib menjamin tidak adanya aktivitas yang berhubungan dengan perjudian, pelacuran, narkoba, dan bentuk penyakit masyarakat lainnya di lokasi usahanya.

Keempat, pengunjung tempat hiburan malam dilarang menggunakan pakaian sekolah selama jam belajar berlangsung.

Kelima, seluruh kegiatan hiburan dan keramaian tidak boleh bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat yang berlaku di tengah masyarakat.

Keenam, dilarang keras memproduksi, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, atau menyediakan minuman beralkohol di tempat umum tanpa izin pejabat berwenang.

Ketujuh, setiap orang juga dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.

Terhadap itu, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha hiburan malam di Payakumbuh berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Penegakan ini penting untuk menjaga nilai-nilai moral dan budaya lokal,” ujar Zulmaeta.

Ia juga menambahkan, bahwa pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan preventif. Surat imbauan diantar langsung oleh petugas sebagai bentuk sosialisasi sekaligus ajakan untuk mematuhi peraturan daerah.

Senada, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda menjelaskan, h imbauan ini terhadap pemilik hiburan malam ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal.

“Ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda. Dengan mengedepankan pendekatan persuasif, kita berharap seluruh pelaku usaha  Hiburan malam  bisa mematuhi aturan  demi kebaikan bersama. Kita menaruh harapan, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban, ” ujarnya. (Fegi)

Must Read