GLITIK – DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2024, Senin (2/6) di Arosuka.
Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir bersama Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis, rapat Paripurna ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati H. Candra, Sekretaris Daerah, Sekwan, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala badan, kepala bagian, kepala bidang, serta pejabat fungsional lainnya.
Mengiringi itu, Ketua Ivoni Munir menyampaikan, bahwa BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan dua tahap pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok.
Disebutkan, Pemeriksaan tahap pertama atau interim dilakukan pada 3 Februari hingga 1 Maret 2025, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan rinci pada 8 April hingga 2 Mei 2025.
“Alhamdulillah, Kabupaten Solok kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini adalah WTP yang kedelapan kali secara berturut-turut,” ungkap Ivoni Munir.
Predikat WTP ini menjadi bukti komitmen dan kerja keras seluruh elemen pemerintahan Kabupaten Solok dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Menutup rapat, Ivoni Munir sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berpartisipasi, termasuk Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta seluruh undangan lainnya.
“Rapat Paripurna DPRD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Solok,” paparnya. (Melatisan)