
Update NPWP Melalui Coretax: Begini Cara dan Hal yang Perlu Diketahui Waj
Glitik - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong modernisasi administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax Administration System (Coretax). Salah satu kebijakan penting yang terkait dengan sistem ini adalah pemutakhiran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar selaras dengan identitas kependudukan nasional.
Apa Itu Update NPWP Melalui Coretax?
Sejak 2022, pemerintah melakukan integrasi data NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk meningkatkan efisiensi administrasi. Melalui Coretax, setiap wajib pajak orang pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP tunggal, sedangkan untuk wajib pajak badan dan instansi pemerintah tetap menggunakan format NPWP 16 digit terbaru.
Dengan demikian, update NPWP melalui Coretax bertujuan:
- Menyatukan identitas perpajakan dengan data kependudukan (Dukcapil).
- Menyederhanakan proses administrasi pajak.
- Meningkatkan akurasi data wajib pajak untuk pelayanan dan pengawasan.
Cara Update NPWP Melalui Coretax
Wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data secara daring tanpa harus mendatangi kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:
Akses Situs DJP Online
Masuk ke https://djponline.pajak.go.id
menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Login dengan NPWP Lama
Masukkan NPWP 15 digit lama beserta kata sandi dan kode keamanan.
Masuk ke Menu Profil
Pilih menu Profil atau Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).
Update Identitas dengan NIK
Masukkan NIK sesuai KTP dan pastikan sudah sesuai dengan data di Dukcapil.
Verifikasi Data
Sistem Coretax akan memverifikasi kesesuaian data NIK dengan Dukcapil secara otomatis. Jika valid, NIK akan menjadi identitas NPWP yang baru.
Simpan dan Cetak Bukti
Setelah berhasil, wajib pajak dapat mengunduh atau mencetak bukti pemutakhiran NPWP baru melalui sistem.
Manfaat Bagi Wajib Pajak
Dengan update NPWP melalui Coretax, wajib pajak akan mendapatkan sejumlah kemudahan, antara lain:
Satu identitas untuk semua layanan pajak (cukup menggunakan NIK).
Kemudahan akses layanan online, termasuk pelaporan SPT dan pembayaran pajak.
Data lebih akurat dan sinkron dengan Dukcapil, sehingga meminimalisasi perbedaan identitas.
Batas Waktu dan Imbauan DJP
DJP mengimbau seluruh wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan update NPWP sebelum tenggat yang ditentukan. Sebab, mulai 1 Juli 2024 lalu, NIK resmi digunakan sebagai NPWP dalam layanan perpajakan, baik untuk pelaporan maupun transaksi keuangan.
Dengan sistem Coretax, pemerintah berharap modernisasi administrasi pajak semakin mendorong kepatuhan, transparansi, dan kemudahan bagi wajib pajak.