Indonesia Wajib Lapor Transaksi Kripto Mulai 2026 – CARF PMK 108/2025 Bikin Crypto Makin Transparan!
Glitik - Gebrakan baru di dunia kripto Indonesia! Pemerintah resmi adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sejak teken multilateral OECD-G20 November 2024. Tujuannya? Basmi penghindaran pajak digital.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa teken PMK Nomor 108 Tahun 2025 (undang 31 Desember 2025, efektif 1 Januari 2026), aturan game-changer buat exchanger kripto!
PJAK (Penyedia Jasa Aset Kripto) kini jadi PJAK Pelapor CARF, entitas atau pribadi yang fasilitasi jual-beli/transfer kripto (kecuali CBDC atau e-money tertentu).
Prediksi Harga Bitcoin 2026: Pola Cup-and-Handle Dorong Target US$104.000
Wajib lapor data lengkap: nama, alamat, domisili, NIK, tanggal lahir, hingga pengendali. Transaksi tercakup? Exchange kripto-fiat, kripto-kripto, pembayaran retail, dan transfer.
Timeline Implementasi Ketat
- 1 Januari 2026: Due diligence user baru (individu/entitas).
- 31 Desember 2026: Selesaikan identifikasi user lama.
- 2027: Laporan data penuh 2026 diserahkan, siap-siap, trader!
Ini langkah maju transparansi, tapi pro-kontra muncul: investor kripto senang regulasi jelas, tapi khawatir privasi. Dampak positif? Pajak lebih adil, lindungi ekonomi nasional dari celah crypto. Rating kebijakan: 8.5/10 – progresif, tapi pantau implementasinya!