PAYAKUMBUH – Bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin di kota Payakumbuh siap-siap dilakukan penertiban. Pemerintah Kota (Pemko) setempat bakal melakukan tindakan tegas secara bertahap mulai Mei 2025.
Kebijakan penertiban Bangunan liar ini disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman ketika memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Balaikota setempat, Kamis (24/04/2025).
Rapat FPR yang dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD teknis, serta perwakilan instansi lintas sektor tersebut, sekaligus memastikan sikap Pemko Payakumbuh akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar bagi yang terbukti melanggar aturan.
“Dua kategori bangunan liar yang akan menjadi prioritas penertiban adalah bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan IMB, serta yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota,” tegas Wawako Elzadaswarman.
Pemilik bangunan diberikan waktu selama 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri. Apabila tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh tim FPR.
Wakil Walikota Payakumbuh menyatakan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang meski mendorong kemudahan berusaha, juga menuntut kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang.
Serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 dan perubahannya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang atas bangunan liar.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, apabila imbauan tidak diindahkan, maka penegakan hukum akan ditempuh,” ujarnya.
Penertiban tahap awal dijadwalkan dimulai pada 6 Mei 2025. Adapun pelaksanaan pembongkaran akan berlangsung satu pekan setelah surat perintah disampaikan.
Sejumlah titik prioritas penertiban bangunan liar telah ditetapkan, antara lain di sepanjang Jalan Diponegoro, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman, Jalan Tan Malaka, dan Jalan Rky Rasuna Said.
“Keberadaan bangunan liar di trotoar, saluran drainase, taman kota, hingga lahan PSU perumahan menjadi persoalan mendesak. Ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga aksesibilitas warga dan potensi masalah sosial,” kata Om Zet.
Ia juga mengingatkan tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, terutama Pasal 13 ayat (1) huruf e, yang melarang pendirian bangunan liar di jalur hijau dan fasilitas umum lainnya.
Penertiban bangunan liar ini bukan semata soal pembongkaran, tetapi merupakan upaya menjaga keberlangsungan lingkungan dan tata ruang kota.
“Kami ingin ruang publik tetap digunakan untuk kepentingan umum,” tuturnya.
Disebutkan, Pemko Payakumbuh juga menetapkan sejumlah prinsip dalam pelaksanaan penertiban banguna liar, seperti memberikan efek jera kepada pelanggar, mencegah pelanggaran serupa, memperbaiki kondisi ruang yang telah rusak, serta menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan.
“Kebijakan penertiban bangunan liar ini kita lakukan demi terciptanya Payakumbuh yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua. Penataan ruang harus menjadi tanggung jawab bersama, dan dimulai dari kepatuhan terhadap aturan,” papar Elzadaswarman. (Fegi)