Bali Deportasi Warga AS Gara-Gara Buka Kelas Seks Privat di Seminyak

Bali Deportasi Warga AS Gara-Gara Buka Kelas Seks Privat di Seminyak

Oleh : dhiwa

Glitik – Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG resmi dideportasi dari Bali setelah kedapatan membuka kelas seks privat di sebuah vila kawasan Seminyak, Badung. Pria berusia 40 tahun itu ditangkap aparat karena aktivitasnya dinilai meresahkan masyarakat serta melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Anak Agung Gde Bagus Putra, membenarkan adanya deportasi tersebut. 
Menurutnya, JRG diamankan usai menerima laporan warga dan hasil penyelidikan yang melibatkan Polres Badung.

“Yang bersangkutan menggunakan visa kunjungan, tetapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal. Selain itu, aktivitasnya dianggap mengganggu ketertiban umum,” kata Agung Bagus dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, JRG diketahui memasarkan kelas seks privat itu melalui media sosial dengan tarif jutaan rupiah per peserta. 

Peserta yang mayoritas turis asing diarahkan ke sebuah vila di Seminyak untuk mengikuti sesi tertutup.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Suardana, menambahkan bahwa kegiatan JRG mengandung unsur tindak pidana kesusilaan. 

Namun setelah melalui gelar perkara, diputuskan bahwa kasusnya ditangani melalui tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

“Ini murni pelanggaran izin tinggal dan aktivitas yang tidak sesuai norma. Proses pidana tidak dilanjutkan, tapi kami tetap memberikan rekomendasi deportasi serta larangan masuk kembali,” jelas Suardana.