X Akhirnya Bayar Denda Rp80 Juta Pornografi Setelah 3 Teguran Komdigi! Ancam Cabut Izin!

X Akhirnya Bayar Denda Rp80 Juta Pornografi Setelah 3 Teguran Komdigi! Ancam Cabut Izin!

Oleh : dhiwa

Glitik - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa platform X telah membayar denda administratif senilai hampir Rp80 juta atas keterlambatan moderasi konten pornografi. Pembayaran dilakukan pada 12 Desember 2025, usai Komdigi mengirim surat teguran ketiga dan komunikasi intensif.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan, "Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X setelah kami terbitkan surat teguran ketiga." Platform X merespons via email, menunjuk perwakilan resmi untuk memenuhi kewajiban sesuai regulasi.

Komdigi menyambut baik itikad baik X sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). "Langkah ini menjaga ruang digital Indonesia aman, sehat, dan produktif," ujar Alex. Denda disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Kronologi Pelanggaran dan Teguran
Pelanggaran terdeteksi pada pengawasan 12 September 2025. X memutus konten pornografi dua hari usai teguran kedua (20 September 2025), tapi tak bayar denda. Teguran ketiga dikirim 8 Oktober 2025, dengan ancaman evaluasi izin PSE jika tak patuh.

Alex menekankan penegakan regulasi lindungi masyarakat, terutama anak dan kelompok rentan, dari konten berbahaya. Komdigi apresiasi komitmen X dan imbau platform digital lain tingkatkan moderasi serta komunikasi responsif dengan pemerintah.