Waspada Penipuan Asuransi: Kenali Modus dan Cara Melindungi Diri

Waspada Penipuan Asuransi: Kenali Modus dan Cara Melindungi Diri

Oleh : ekachn

Glitik - Kasus penipuan berkedok asuransi kian marak di era digital, terutama lewat telepon, email, maupun media sosial. 

Data global memperkirakan kerugian akibat penipuan asuransi bisa menembus US$80 miliar pada 2025. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI telah memblokir ratusan entitas ilegal sejak awal tahun.

Penipuan ini umumnya menyasar masyarakat yang sedang mencari perlindungan finansial, namun berakhir dengan kerugian uang hingga kebocoran data pribadi.

Modus Penipuan yang Sering Terjadi

Beberapa cara yang biasa dipakai pelaku antara lain:

Penawaran paksa via telepon/email: Mengaku agen resmi BPJS atau perusahaan asuransi besar, menawarkan premi murah dengan janji manfaat berlebihan.

Telepon palsu soal akun bermasalah: Mengklaim ada penyalahgunaan polis, lalu mengarahkan korban untuk transfer ke rekening pribadi.

Pengalihan premi dan polis palsu: Agen nakal menilep premi atau membuat polis baru demi komisi tambahan.

Penawaran lewat WhatsApp/medsos: Akun palsu menjanjikan diskon premi dengan syarat menyerahkan data pribadi.

Tanda-Tanda Kejanggalan

Beberapa hal yang perlu diwaspadai, antara lain:

- Janji manfaat terlalu fantastis tanpa risiko.

- Paksaan untuk segera memutuskan.

- Permintaan transfer ke rekening pribadi.

- Dokumen tidak lengkap atau tanpa logo resmi.

- Agen menghindari penjelasan detail atau pertemuan langsung.

- Telepon dari nomor asing yang meminta data sensitif.

Cara Menghindari Penipuan

Agar tidak terjebak, lakukan langkah-langkah berikut:

- Verifikasi agen/perusahaan melalui situs resmi OJK atau website resmi asuransi.

- Bayar premi hanya ke rekening perusahaan, bukan rekening pribadi.

- Periksa dokumen sebelum tanda tangan, jangan biarkan ada formulir kosong.

- Abaikan penawaran mencurigakan, blokir nomor asing yang meminta data pribadi.

- Beli polis dari agen resmi/cabang dan pelajari produk melalui brosur resmi.

- Laporkan ke OJK melalui Satgas PASTI di 157 atau email pastiojk@ojk.go.id jika menemukan penipuan.

Pentingnya Kewaspadaan

Penipuan asuransi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dengan verifikasi dan kehati-hatian, masyarakat bisa tetap mendapatkan manfaat asuransi tanpa harus khawatir menjadi korban.