Waspada! 5 Pinjol Viral Bisa Rusak Riwayat Kreditmu, Mana yang Legal dan Harus Dibayar?
Glitik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 96 pinjaman online (pinjol) legal terdaftar resmi per November 2025, sementara lebih dari 1.800 pinjol ilegal telah diblokir sejak awal tahun untuk lindungi masyarakat dari praktik penagihan kasar dan bunga gila-gilaan.
Pinjol legal wajib dilunasi nasabah karena data gagal bayar otomatis masuk Sistem Layak Likuiditas (SLIK) OJK, yang berdampak jangka panjang pada riwayat kredit dan kemampuan pinjam di bank atau lembaga keuangan lain sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sebaliknya, pinjol ilegal tanpa izin OJK tidak wajib dibayar; nasabah justru diimbau laporkan ke sidak@ojk.go.id atau polisi untuk tindakan hukum cepat.
Di antara pinjol populer yang sering dicari, Uangme dari PT Uangme Fintek Indonesia terbukti legal dan terdaftar OJK, sama seperti Finmas milik PT Oriente Mas Sejahtera yang meski sempat tutup sementara pada 2024 tetap masuk daftar resmi.
Baca Juga :
UKU dari PT Teknologi Merlin Sejahtera juga legal sejak 2021, begitu pula 360 Kredi dari PT Inovasi Terdepan Nusantara yang beri pinjaman cepat dengan perlindungan data sesuai aturan.
Pinjol ilegal kian ganas dengan modus baru seperti transfer dana palsu untuk tagih utang paksa, bunga melebihi 0,4 persen per hari, serta penagihan via teror keluarga atau teman.
Untuk hindari jebakan, selalu cek legalitas langsung di situs resmi OJK atau WhatsApp OJK sebelum ajukan pinjaman, prioritaskan pinjol legal seperti Kredit Pintar, JULO, atau Maucash yang transparan soal bunga dan proses.
Laporkan pinjol mencurigakan segera untuk cegah korban baru, karena pinjol legal beri kemudahan finansial tanpa ancaman pidana.