Warning! Bangunan Liar Berada di Fasum Akan Dibongkar Pemko  Payakumbuh Selasa 20 Mei

Warning! Bangunan Liar Berada di Fasum Akan Dibongkar Pemko Payakumbuh Selasa 20 Mei

Oleh : Rusmel

GLITIK – Bangunan yang terindikasi melanggar Perda (Peraturan daerah) karena berdiri di atas fasilitas umum (Fasum) akan dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh pada  Selasa, 20 Mei 2025, mulai pukul 08.30 WIB.

Pembongkaran bangunan yang merupakan penertiban tahap awal akan dilakukan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, sebagai bagian dari upaya penegakan Perda dan Perwako yang berlaku.

Terkait itu, Asisten II Setda mewakili Walikota Payakumbuh, Wal Asri menyebutkan, hingga saat ini Pemko telah mengeluarkan sebanyak 192 Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap bangunan liar yang melanggar.

“ Namun dari jumlah tersebut, baru 31 pemilik bangunan yang telah melakukan pembongkaran mandiri, sementara 161 lainnya masih belum menindaklanjuti,” terangnya ketika rapat koordinasi di Balai Kota, Jumat (16/5/2025).

Wal Asri mengaku  memahami akan ada banyak reaksi dari masyarakat atas kebijakan pembongkaran bangunan itu. Tetapi mayoritas mendukung langkah penertiban ini demi penataan kota dan kenyamanan masyarakat yang lebih baik ke depan.
Ia menambahkan, data di lapangan menunjukkan bahwa jumlah pelanggaran justru lebih banyak dari perkiraan sebelumnya.

Atas alasan itu,  Pemko Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran bangunan di atas fasilitas umum.

Dia meminta camat dan lurah di wilayah penertiban untuk aktif mengimbau warganya agar dapat melakukan pembongkaranbangunan  secara mandiri sebelum dilakukan eksekusi yang dimulai tanggal 20 Mei.

“Ini merupakan awal dari proses panjang penertiban yang akan menyasar seluruh wilayah Kota Payakumbuh. Jangan kita dukung pelanggaran, apalagi membangun di atas fasilitas umum tanpa izin, yang jelas-jelas dilarang,” sebutnya.

Senada, Kapolres Payakumbuh melalui Kabag Ops Winedri, mengaku mendukung penuh langkah penertiban bangunan berada di atas fasum oleh Pemko Payakumbuh.

Ia menegaskan, tindakan penertiban harus dilaksanakan tanpa pandang bulu untuk menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Jika kondisi Payakumbuh tertib dan aman, maka iklim investasi juga akan semakin baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Payakumbuh Dony Prayuda, mengatakan, pihaknya tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan pembongkaran.

“Sebelum dilakukan pembongkaran oleh tim, kami akan terus berupaya berkomunikasi dengan pemilik bangunan. Bisa jadi ada kendala seperti keterbatasan biaya atau alasan lainnya,” kata Dony.

Terkait teknis pembongkaran, Sekretaris Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rajman menjelaskan,  pembongkaran ini dilakukan oleh tim terpadu, sesuai amanat Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

Dimana pada Pasal 13 ayat (1) huruf e Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang bertempat tinggal, tidur, serta mendirikan apapun di jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya.

Serta Perwako Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan,

Pasal 24 ayat (1): Pembongkaran paksa dilaksanakan apabila bangunan yang diberikan SPB untuk dibongkar sendiri oleh pemilik atau kuasa pemilik tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang ditetapkan dalam SPB.(Fegi AP)