Vonis 10 Tahun Penjara untuk Anggota DPRD Depok atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Glitik - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rudy Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok, yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 15 Oktober 2025.Hakim ketua menyatakan bahwa Rudy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan dengan tipu daya.
Selain hukuman penjara, Rudy juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta, dengan penggantian tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Majelis hakim menilai tindakan Rudy sangat memberatkan karena posisinya sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan, bukan malah mencoreng lembaga.
Perbuatan Rudy menyebabkan korban mengalami trauma berat yang dapat merusak masa depannya, dan dilakukan berulang kali tanpa pengakuan yang jujur.
Meskipun demikian, sikap sopan Rudy selama persidangan menjadi hal yang meringankan.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada Juli 2024. Korban, seorang gadis 15 tahun, menjadi korban pencabulan oleh Rudy di sebuah SPBU Cimanggis pada malam 12 Juli 2024.
Kejadian berlangsung saat Rudy mengisi bensin dan melakukan pencabulan di dalam mobil, bahkan sampai persetubuhan.
Korban dikenalkan kepada Rudy oleh orang tuanya yang diduga sebagai anggota tim sukses politiknya dengan harapan membantu sekolah korban, tetapi kepercayaan itu disalahgunakan.
Peristiwa ini menarik perhatian publik karena pelakunya adalah anggota dewan aktif yang harusnya menjaga moral dan menjadi contoh.
Beberapa pihak menilai vonis 10 tahun penjara masih terlalu ringan mengingat posisi dan tanggung jawab sosial Rudy.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia juga menuntut hukuman maksimal karena menganggap ini sebagai pengkhianatan terhadap amanah publik.