UU Pers Jadi Tameng Wartawan dalam Menyuarakan Fakta

UU Pers Jadi Tameng Wartawan dalam Menyuarakan Fakta

Oleh :

Glitik - Perlindungan Undang-Undang Pers menegaskan, jurnalis memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk tetap memberitakan fakta, bahkan ketika harus mengungkap kejadian buruk di suatu instansi atau pihak tertentu.

Pesan untuk Wartawan: Jangan Gentar Beritakan Fakta

Totok mengingatkan para jurnalis agar tidak takut dalam menjalankan fungsi pers.

“Kalau memang ada peristiwa yang buruk, jangan ragu memberitakan hanya karena khawatir tersandung UU ITE. UU Pers sudah melindungi, dan Dewan Pers akan berada di garda terdepan,” tegasnya.

Pernyataan ini mempertegas peran pers sebagai pilar demokrasi yang harus berjalan tanpa dibayangi ketakutan berlebihan terhadap jeratan hukum.

Latar Belakang: Polemik UU ITE dan Kebebasan Pers

Sejak diterapkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak henti menuai kritik. Pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik dinilai multitafsir dan rawan dipakai untuk menjerat masyarakat, termasuk wartawan.

Meski telah mengalami beberapa kali revisi, kekhawatiran tetap muncul. Tak sedikit jurnalis sebelumnya terseret perkara hukum akibat pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.

Dengan adanya penegasan dari Dewan Pers, diharapkan wartawan semakin percaya diri melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk saat menyampaikan fakta-fakta penting bagi kepentingan publik, meski pahit atau tidak menyenangkan bagi pihak tertentu.

Komitmen Dewan Pers

Pernyataan ini menjadi sinyal tegas bahwa pers Indonesia tetap mendapat perlindungan hukum yang kuat. Wartawan diimbau untuk terus menyuarakan kebenaran selama berpegang pada kode etik jurnalistik. Dewan Pers memastikan akan selalu berada di barisan depan dalam membela kebebasan pers di tanah air.