Tegur Korban Tidur di Masjid, Tiga Warga Sibolga Aniaya Pemuda Hingga Luka Parah
Glitik - Polres Sibolga mengamankan tiga dari lima pelaku penganiayaan brutal terhadap seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025) dini hari.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS (40). Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian Polres Sibolga.
“Dua pelaku lain masih kami buru. Penyidikan terus berjalan,” kata Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, Senin (3/11/2025).
Rustam menjelaskan, kejadian bermula ketika korban Arjuna hendak beristirahat di dalam masjid. Pelaku ZP melarang korban tidur di lokasi tersebut. Namun, beberapa saat kemudian, ZP mendapati korban tetap beristirahat di dalam masjid, sehingga merasa tersinggung.
Merasa tidak senang, ZP memanggil empat rekannya. Para pelaku kemudian menganiaya korban secara bersama-sama di dalam masjid. Korban dipukul hingga tersungkur, lalu diseret keluar dalam kondisi lemah. Saat diseret, kepala korban terbentur anak tangga, bahkan salah satu pelaku melemparkan buah kelapa ke kepala korban hingga menyebabkan luka serius.
Selain menganiaya, pelaku SS juga mencuri uang Rp10 ribu dari saku celana korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu buah kelapa yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno menegaskan bahwa para pelaku bukan pengurus masjid.
“Bukan marbot, mereka warga sekitar situ. Korban dan pelaku tidak saling kenal,” tegasnya.
Motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa keberatan para pelaku terhadap korban yang tetap tidur di dalam masjid meski telah dilarang.