GLITIK – Tindakan tegas ditunjukkan Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa guna menertibkan sektor pariwisata, terutama kaitannya dengan aktivitas kapal pesiar dan turis asing yang berkunjung ke spot surfing di wilayah kepulauan tersebut.
Sikap tegas itu diungkapkan Bupati kepulauan Mentawai Rinto Wardana dengan menjelaskan sejumlah kebijakan baru guna memajukan sektor pariwisata Mentawai sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Semua kapal yang membawa turis harus melapor di Padang, Tuapejat, atau Silabu sebelum memasuki spot surfing di Mentawai,” balas Rinto Wardana Samaloisa melalui komunikasi WhatsApp dengan Glitik.com (group Minangsatu.com) Minggu (11/5/2025).
Kata Rinto, semua kapal yang membawa turis, termasuk kapal charter, wajib melaporkan rute perjalanan mereka.
Bupati Mentawai mengambil Kebijakan tegas itu, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk pembayaran pajak selancar (Surfing Tax) sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Menurutnya, sikap tegas itu merupakan respons atas temuan selama inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan di perairan Pagai Selatan pada 8 Mei 2025, di mana sebuah kapal pesiar kedapatan tidak memiliki dokumen lengkap dan belum membayar pajak selancar.
Terkait adanya kelonggaran pengawasan pariwisata di Mentawai selama ini, Bupati Rinto menyebut kondisi itulah yang memungkinkan adanya beberapa pelaku wisata bertindak tanpa mematuhi aturan.
“Saya akan melakukan penertiban dengan mengetatkan pengawasan,” tegasnya.
Ia menduga kelonggaran tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi dan dugaan pembiaran oleh pihak tertentu.
Guna mensiasati gejala pelanggaran, Pemkab Mentawai akan memperkuat pengawasan melalui harmonisasi Perda Pariwisata. Salah satu langkah konkret adalah membentuk Satgas Pariwisata yang akan ditempatkan di kapal pengawas di setiap spot surfing.
Ia menyebut, Satgas ini akan diisi personil dari kepolisian, petugas imigrasi, Satpol PP, tenaga medis, serta menyediakan obat-obatan untuk kebutuhan darurat.
Sebagai bagian dari rencana besar memajukan pariwisata Mentawai, Bupati Rinto mengumumkan penurunan harga gelang kuning (Surfing Tax) dari Rp2 juta menjadi Rp500 ribu.
“Penurunan ini karena tidak semua turis datang untuk berselancar. Namun, untuk peselancar, mereka akan membayar biaya tambahan saat memasuki spot surfing,” ungkapnya.
Selain itu, spot surfing di Mentawai akan dijadikan kawasan eksklusif yang tegas dan diawasi ketat oleh Satgas Pariwisata.
“Pembayaran masuk spot surfing akan dilakukan langsung di kapal Satgas, yang selalu standby di lokasi,” tegas Rinto.(boing)