Tarif 15% Trump Guncang Dunia: Lawan Putusan Mahkamah Agung, Perdagangan Global Terancam

Tarif 15% Trump Guncang Dunia: Lawan Putusan Mahkamah Agung, Perdagangan Global Terancam

Oleh : ekachn

Glitik - Tarif 15% kembali menjadi senjata utama Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, setelah Mahkamah Agung memutuskan sebagian besar kebijakan tarifnya melanggar hukum. Hanya sehari setelah putusan tersebut dibacakan, Trump mengumumkan kenaikan bea masuk global atas barang impor ke Amerika Serikat menjadi 15 persen.

Tarif 15% itu diumumkan Trump pada Sabtu (21/2/2026) waktu setempat melalui platform media sosial miliknya, Truth Social.

Ia menyebut putusan pengadilan sebagai keputusan yang “sangat anti-Amerika” dan menegaskan bahwa pemerintahannya akan tetap menggunakan batas maksimal tarif yang diizinkan secara hukum.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusan 6-3 menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977. Putusan tersebut menjadi pukulan politik serius terhadap strategi ekonomi Trump yang selama ini mengandalkan tarif sebagai alat tekanan dalam perang dagang.

Tak lama setelah putusan dibacakan, Trump sempat mengumumkan tarif global 10 persen melalui jalur hukum berbeda. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, angka itu dinaikkan menjadi 15 persen. Langkah cepat ini menunjukkan bahwa Gedung Putih tidak ingin kehilangan momentum dalam kebijakan proteksionisme yang menjadi ciri khas pemerintahan Trump.

Serangan Terbuka terhadap Hakim

Respons Trump tidak hanya dalam bentuk kebijakan. Ia juga melontarkan kritik keras kepada para hakim konservatif yang masuk dalam mayoritas putusan. Dalam pernyataan publiknya, ia menuding adanya ketidakloyalan dan menyampaikan komentar bernada tajam terhadap mereka.

Putusan ini tergolong mengejutkan. Sejak Trump kembali menjabat 13 bulan lalu, Mahkamah Agung kerap dinilai memperluas kewenangan eksekutif. Namun dalam perkara tarif, lembaga tersebut justru membatasi ruang gerak presiden.

Meski demikian, Trump memuji tiga hakim konservatif yang mendukung kewenangannya mengenakan tarif, yaitu Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh. Ia menyampaikan terima kasih atas “kekuatan dan kebijaksanaan mereka” serta menyebut mereka mencintai negara.

Trump juga menuding enam hakim mayoritas, termasuk dua yang ia nominasikan pada masa jabatan pertamanya, telah dipengaruhi kepentingan asing. Tuduhan tersebut tidak disertai bukti rinci, namun menambah ketegangan antara Gedung Putih dan lembaga peradilan tertinggi.

Tarif Sementara 150 Hari

Kebijakan tarif 15 persen ini bersifat sementara. Secara hukum, kebijakan tersebut hanya dapat berlaku maksimal 150 hari. Gedung Putih menjelaskan bahwa sejumlah pengecualian tetap berlaku, termasuk sektor yang sedang dalam penyelidikan terpisah seperti farmasi.

Barang yang masuk ke Amerika Serikat melalui perjanjian perdagangan Amerika Serikat–Meksiko–Kanada juga tetap memperoleh perlakuan khusus. Namun, mitra dagang yang telah mencapai kesepakatan tarif terpisah sebelumnya tetap akan dikenakan tarif global baru tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tidak memengaruhi tarif sektoral yang telah diberlakukan lebih dulu terhadap baja, aluminium, dan sejumlah komoditas lain. Selain itu, penyelidikan pemerintah yang masih berjalan dapat membuka peluang penerapan tarif sektoral tambahan.

Dalam argumen di pengadilan, pemerintahan Trump menyatakan bahwa perusahaan akan menerima pengembalian dana jika tarif dinyatakan tidak sah. Namun Mahkamah Agung tidak membahas secara spesifik mekanisme pengembalian dana tersebut.

Trump memperkirakan proses litigasi soal pengembalian dana dapat berlangsung bertahun-tahun. Hakim Kavanaugh bahkan mengakui potensi kekacauan administratif dalam proses tersebut.

Pasar Keuangan dan Reaksi Global

Menariknya, indeks saham di Wall Street justru mencatat kenaikan moderat setelah putusan Mahkamah Agung diumumkan. Pasar tampaknya telah memperkirakan hasil tersebut sehingga tidak terjadi gejolak tajam.

Kelompok bisnis di Amerika Serikat sebagian besar menyambut baik putusan Mahkamah Agung. National Retail Federation menyatakan keputusan tersebut memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Di luar negeri, respons mulai bermunculan. Kanselir Jerman Friedrich Merz menyatakan akan berkonsultasi dengan sekutu Eropa untuk merumuskan posisi bersama sebelum kunjungannya ke Washington pada awal Maret. Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif baru Amerika Serikat berpotensi memicu respons kolektif dari mitra dagang utama.

Selama setahun terakhir, pemerintahan Trump telah menetapkan berbagai tingkat tarif terhadap negara pengekspor ke Amerika Serikat. Sebagian kebijakan diubah atau dicabut dalam waktu singkat. Pola kebijakan yang dinamis ini membuat dunia usaha menghadapi ketidakpastian berkepanjangan.

Kritik dari Dalam Negeri

Di dalam negeri, kritik juga muncul dari kalangan politikus Partai Demokrat. Gubernur Pennsylvania, Josh Shapiro, menyatakan bahwa sudah saatnya presiden mendengarkan Mahkamah Agung dan menghentikan kebijakan tarif yang dinilai merugikan petani, pemilik usaha kecil, dan keluarga Amerika.

Kenaikan tarif 15 persen di tengah kekalahan hukum menunjukkan bahwa Trump belum berniat meredakan perang dagang yang telah menjadi identitas kebijakan ekonominya. Ia tetap menggunakan tarif sebagai alat untuk menekan negara lain, baik sekutu maupun rival.

Namun, putusan Mahkamah Agung membuka babak baru dalam hubungan antara Gedung Putih dan lembaga peradilan. Potensi gugatan lanjutan serta persoalan pengembalian dana dapat menciptakan ketidakpastian hukum jangka panjang.

Dengan tarif global yang kembali dinaikkan, perdagangan internasional kini berada dalam fase penuh ketidakpastian. Dunia usaha, pasar keuangan, dan pemerintah negara lain bersiap menghadapi dampak kebijakan yang bisa mengubah arus perdagangan global dalam beberapa bulan ke depan.