Tanah Adat: Warisan Hidup dan Martabat yang Butuh Kepastian Hukum Segera!

Tanah Adat: Warisan Hidup dan Martabat yang Butuh Kepastian Hukum Segera!

Oleh : dhiwa

Glitik - Di tengah dinamika ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia, suara dari Komisi IV DPR RI semakin menguat untuk mempercepat implementasi reforma agraria. Bagi masyarakat adat di Sumatra Barat, tanah bukan sekadar sebidang lahan; ia adalah nadi kehidupan, akar identitas, serta warisan yang dijaga secara turun-temurun.

Cindy Monica Salsabila, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Nasdem, mengungkapkan dalam sebuah pernyataan penuh makna bahwa pemahaman tentang tanah adat harus melewati dimensi fisik semata.

 “Tanah ini bukan hanya benda, tetapi sumber dari penghidupan keluarga. Tanah juga merupakan martabat masyarakat adat yang sudah mereka jaga secara generasi ke generasi selama puluhan tahun,” ungkapnya, Rabu (26/11/2025).

Menurut Cindy, keberhasilan reforma agraria tidak bisa diukur hanya lewat jumlah sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan. Justru, hasil dari program ini harus terukur dari kepastian hukum yang diberikan negara serta manfaat ekonomi nyata yang dirasakan masyarakat.

Program reforma agraria yang tengah berjalan mendapat apresiasi atas langkah Kementerian ATR/BPN berupa pendataan 113 tanah ulayat sepanjang 2025. Namun data ini masih jauh dari target optimal dan kebutuhan mendesak di tingkat nasional. Cindy menyebut target pendataan hanya 17 bidang tanah ulayat tahun 2026 sebagai angka yang sangat kecil jika dibandingkan dengan persoalan konflik agraria yang belum tuntas.

Untuk itu, pendekatan reforma agraria harus lebih dari sekadar administratif. Pendekatan berbasis kearifan lokal dan karakteristik unik masyarakat adat tiap wilayah harus menjadi strategi utama agar program ini efektif dan berkeadilan.

Kunci keberhasilan lain yang ditekankan adalah pentingnya koordinasi antar kementerian yang kuat, integrasi data nasional yang akurat, serta penguatan peran lembaga terkait. Cindy optimis jika langkah-langkah ini dijalankan, reforma agraria akan bisa lebih dari sekadar program. Ia berharap program ini benar-benar melindungi hak masyarakat adat dan petani kecil, memberikan akses, kepastian hak, dan manfaat hidup yang layak, sesuatu yang sudah seharusnya dijamin oleh negara.