Sopir Grogol Curi Rp 600 Juta untuk Judi Online, Pelarian Digulung Polisi Lampung
Glitik - Seorang sopir berinisial A di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tega mencuri uang majikannya sendiri sebesar Rp 600 juta. Dana besar itu kemudian dipakai pelaku untuk bermain judi online (judol) hingga kecanduan.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengungkapkan bahwa A telah lama kecanduan judi online, yang menjadi motif utama pencurian tersebut.
Pelarian sopir ini berakhir setelah polisi berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan dan berhasil menangkapnya pada Jumat, 28 November 2025.
"Sebanyak Rp 500 juta dari uang curian digunakan untuk deposit judi online, Rp 50 juta dialokasikan untuk biaya operasional pelarian, dan Rp 40 juta uang tunai kami amankan," jelas Alex saat memberi keterangan di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
A ditangkap di sebuah rumah warga dan langsung dibawa kembali ke Jakarta sehari setelah penangkapan, pada Selasa (29/11).
Selama pelariannya, pelaku kerap berhenti di minimarket dan ATM untuk mengubah uang tunai menjadi saldo digital. Saldo ini digunakan untuk transaksi deposit judi online.
"Pelaku memanfaatkan layanan seperti BRILink dan menukarkan uang di Indomaret serta Alfamart guna top-up saldo digital yang dipakai untuk modali judi online," tambah Kanit Reskrim.
Kasus pencurian bermula ketika korban menitipkan kunci kamar kepada sopir pada Senin, 24 November 2025. Saat membersihkan kamar, A melihat tumpukan uang ratusan juta rupiah dan langsung menggasaknya.
Korban, yang juga sahabat A, mulai curiga ketika pelaku tidak menjemput seperti biasa. Kecurigaan itu terbukti saat korban kembali ke rumah dan menemukan uang Rp 600 juta telah raib.
Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.