Singapura Siap Tegakkan! Maskapai Dilarang Angkut Pelancong “Berisiko” Mulai Januari
Glitik - Singapura akan memperketat pengawasan imigrasi dengan melarang maskapai penerbangan membawa pelancong yang dianggap berisiko tinggi atau tidak memenuhi persyaratan masuk. Kebijakan ketat ini mulai berlaku pada 30 Januari 2026, mendorong pelancong untuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan dengan lebih matang.
Menurut laporan The Straits Times, Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura akan mengeluarkan “Notices Not to Board” atau pemberitahuan larangan naik pesawat untuk operator maskapai di Bandara Changi dan Seletar.
Dalam aturan baru ini, ICA akan menerima data awal wisatawan dari maskapai dan menyeleksi siapa yang diizinkan terbang menuju Singapura. Berdasarkan laporan Bloomberg, pelancong berpotensi mendapatkan larangan naik pesawat jika memenuhi kriteria berikut:
Menimbulkan kekhawatiran keamanan (security concern).
Tidak memiliki visa sah atau dokumen perjalanan dengan masa berlaku kurang dari enam bulan.
Maskapai yang melanggar aturan dengan tetap mengizinkan pelancong terlarang naik pesawat akan menghadapi denda hingga 10 ribu dolar Singapura (sekitar Rp128 juta). Sementara pilot dan staf yang melanggar bisa dikenai hukuman penjara hingga enam bulan.
Bagi pelancong yang ditolak aksesnya, mereka wajib mengajukan permohonan persetujuan masuk terlebih dahulu lewat Saluran Umpan Balik ICA sebelum menjadwalkan ulang penerbangan ke Singapura.