GLITIK – Petugas Satreskrim(Satuan Reserse Kriminal) Polres Pariaman berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin(26/5/25) malam.
Satreskrim menangkap tersangkan sekitar pukul 20.30 WIB, di tepi jalan Desa Sungai Pasak, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, bermula dari laporan orang tua korban, yang datang ke Polres Pariaman melaporkan peristiwa bejat itu.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Sparta Polres Pariaman segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas Satreskrim berhasil melacak keberadaan tersangka yang diduga melakukan perbuatan bejat tersebut di sebuah pondok milik pelaku yang berlokasi di Desa Sungai Pasak. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin malam.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/32/V/2025/Reskrim tanggal 26 Mei 2025. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap itu, Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, SH,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhani, SH menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual.
Kasatreskrim Polres Pariaman juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam upaya Satreskrim menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan seksual terhadap anak-anak,” tambahnya.
Sejauh ini, kasus pencabulan anak dibawah umur ini masih terus dikembangkan oleh petugas Satreskrim Polres Pariaman guna mengungkap seluruh fakta hukum terkait dengan tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat ini. (source:tbnews)