Rupiah Digital: Revolusi Uang Resmi Indonesia di Era Digital oleh Bank Indonesia
Glitik - Rupiah Digital (RD) adalah inovasi mata uang digital resmi dari Bank Indonesia (BI) yang dikembangkan sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC). Berbeda dengan uang elektronik yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan fintech dan merupakan konversi nilai Rupiah fisik, RD adalah Rupiah yang benar-benar berformat digital dan dikeluarkan langsung oleh BI sebagai otoritas moneter.
RD dirancang untuk memiliki nilai yang stabil, mirip stablecoin, namun berada di bawah kendali penuh negara sebagai "stablecoin resmi nasional Indonesia."
Bank Indonesia mengembangkan RD melalui Proyek Garuda dengan tujuan menjaga kedaulatan Rupiah di era digital dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran serta inklusi keuangan. RD akan diterbitkan dalam dua tipe, yakni Rupiah Digital Wholesale (w-RD) untuk transaksi antarbank dan lembaga keuangan besar, serta Rupiah Digital Ritel (r-RD) yang dapat diakses oleh masyarakat luas untuk pembayaran sehari-hari.
Distribusi r-RD menggunakan model dua tingkat, di mana BI menerbitkan w-RD lalu menyalurkannya ke bank dan fintech sebagai wholesaler yang kemudian mendistribusikannya ke pengguna akhir melalui dompet digital.
Dengan RD, transaksi digital akan mendapatkan jaminan keamanan dan kepastian legal yang berasal dari Bank Indonesia, berbeda dengan uang elektronik yang bergantung pada penerbit swasta.
Inisiatif ini dipandang akan memperkuat peran BI di kancah internasional dan mempercepat integrasi ekonomi digital nasional, sekaligus memperkuat sistem pembayaran agar lebih transparan dan efisien di masa depan.