Proyeksi Reformasi Layanan Perpajakan vs Realitas Implementasi Coretax

Proyeksi Reformasi Layanan Perpajakan vs Realitas Implementasi Coretax

Oleh : ekachn

Proyeksi Reformasi Layanan Perpajakan vs Realitas Implementasi Coretax

Redaksi 

Coretax sebagai sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak semestinya menjadi tulang punggung layanan publik perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan responsif. 

Namun pernyataan Bendahara Negara (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kenyataan bahwa implementasi dan operasionalisasi Coretax belum sepenuhnya berjalan sempurna. 

Tegasnya, keluhan seperti login gagal, sesi terputus, hingga time-out memperlihatkan adanya ketimpangan antara harapan reformasi digital dengan kenyataan teknis di lapangan.

Beberapa poin kunci yang patut menjadi perhatian:Efektivitas layanan publik: Sistem yang tidak stabil berimbas langsung pada kepercayaan wajib pajak dan efektivitas kepatuhan fiskal. Jika proses login dan sesi terputus kerap terjadi, beban administrasi manual bisa meningkat dan menimbulkan friksi bagi wajib pajak.

Waktu perbaikan yang lebih panjang: Pernyataan bahwa perbaikan memakan waktu lebih lama dari perkiraan satu bulan menunjukkan bahwa proses pemulihan dan peningkatan kualitas layanan perlu perencanaan risiko yang lebih matang, pemantauan berkelanjutan, serta koordinasi yang lebih erat antar unit TI dan operasional.

Arsitektur multi-layer: Adanya “layer upper” yang mengalami time-out mengindikasikan masalah di tataran arsitektur, bukan sekadar bug di antarmuka pengguna. Ketahanan sistem, failover, dan skalabilitas perlu ditingkatkan, bukan hanya perbaikan cepat untuk menambal gejala login/log-out.

Reformasi digital di sektor perpajakan menjanjikan manfaat besar bagi kepatuhan, transparansi, dan efisiensi anggaran negara. 

Namun implementasinya harus disertai komitmen jelas terhadap kualitas teknis dan tata kelola proyek. Langkah konkret yang seharusnya diprioritaskan meliputi:Audit teknis independen: Melibatkan pihak ketiga untuk menilai arsitektur, keamanan, dan performa Coretax; hasil audit menjadi dasar perbaikan berkelanjutan.

Rencana pemulihan layanan (disaster recovery) dan kapasitas skala besar: Uji beban (load testing), redundansi komponen utama, serta rilis pembaruan bertahap dengan mekanisme rollback.

Transparansi komunikasi publik: Menyampaikan timeline perbaikan, estimasi downtime, serta rencana mitigasi bagi wajib pajak agar kepercayaan tidak menurun.

Pelatihan internal dan manajemen perubahan: Pastikan tim operasional memiliki SOP yang jelas untuk pemantauan, identifikasi masalah, dan respons insiden.

Mekanisme umpan balik wajib pajak: Salurkan masukan pengguna secara terstruktur untuk prioritas perbaikan dan peningkatan user experience.

Pertanyaan untuk memperdalam diskusi:Apakah ada data konkret tentang frekuensi gangguan dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu?

Apakah Kemenkeu memiliki roadmap risiko, uji beban, dan SLA (service level agreement) yang dipublikasikan terkait Coretax?Seberapa besar porsi investasi yang dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur Coretax dalam paruh kedua tahun ini?