Prabowo Teken PP Pengupahan Baru: Alfa 0,5-0,9 Bikin UMP 2026 Variatif!
Glitik - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2025 tentang Pengupahan UMP pada Rabu (17/12/2025), yang merupakan Perubahan Kedua atas PP No 36/2021. PP ini langsung berlaku sejak diundangkan tanggal yang sama, atas amanat Putusan MK No 168/2023 untuk jaga daya beli buruh, kelangsungan usaha, serta stabilitas ekonomi nasional.
Formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) kini Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang alfa 0,5-0,9 ditentukan Dewan Pengupahan Daerah. Perubahan ini pertimbangkan keseimbangan pekerja-pengusaha serta kebutuhan hidup layak (KHL), beri ruang lebih luas bagi pemerintah daerah dibanding aturan sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tekankan alfa sebagai instrumen koreksi redam kesenjangan UMP antarprovinsi, refleksikan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi. "Struktur rumus tetap sama, tapi rentang indeks lebih fleksibel untuk sesuaikan disparitas upah rendah atau tinggi di daerah," ujarnya. Ini beda dengan UMP 2025 yang naik serentak 6,5% secara nasional akibat keterbatasan waktu pasca putusan MK.
Dengan skema baru, kenaikan UMP 2026 pasti variatif antarwilayah. Provinsi berbasis pertumbuhan ekonomi tinggi potensi lonjakan nominal terbesar, sementara daerah inflasi rendah atau tekanan ekonomi minim alami penyesuaian kecil, seperti simulasi CNBC Indonesia Research.
Kebijakan ini harap ciptakan penghidupan layak buruh sekaligus dukung usaha tetap kompetitif di tengah dinamika ekonomi 2026.