Prabowo Teken Keppres BPIH 2026, Harga Haji Naik, Siapkan Dompet Jemaah!
Glitik - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Keppres ini ditandatangani pada 13 November 2025 dan menjadi dasar resmi penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah haji musim 2026.
Berdasarkan Keppres tersebut, Bipih dialokasikan untuk berbagai kebutuhan jemaah, meliputi ongkos penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah juga menetapkan nilai manfaat untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 6,69 triliun, sementara jemaah haji khusus mendapatkan nilai manfaat Rp 7,2 miliar.
Berikut rincian besaran Bipih bagi jemaah haji reguler tahun 2026 yang di rirli BPIH berdasarkan embarkasi:
- Aceh — Rp 45.109.422
- Medan — Rp 46.163.512
- Batam — Rp 54.125.422
- Padang — Rp 47.869.922
- Palembang — Rp 54.206.922
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) — Rp 58.542.722
- Solo — Rp 53.233.422
- Surabaya — Rp 60.645.422
- Balikpapan — Rp 55.575.922
- Banjarmasin — Rp 55.538.922
- Makassar — Rp 55.893.179
- Lombok — Rp 54.951.822
- Kertajati — Rp 58.559.022
- Yogyakarta — Rp 52.955.422
Penetapan biaya ini menjadi pegangan utama bagi calon jemaah haji mempersiapkan biaya perjalanan mereka pada 2026. Namun, hingga saat ini Kementerian Agama melalaui BPIH belum mengumumkan jadwal pembayaran dan mekanisme pelunasan Bipih untuk tahun tersebut.