Polres Sijunjung Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Sijunjung Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Oleh : ekachn

Glitik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang pria dewasa diamankan pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Dusun Tuo, Kenagarian Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah RA (29), seorang buruh harian lepas asal Kota Sawahlunto, dan AC (39), seorang pekerja swasta asal Kecamatan Koto VII, Sijunjung.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, SIK, MH melalui Kasatnarkoba AKP Syafwal, SH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Dusun Tuo. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka sedang berada di dalam sebuah rumah di lokasi tersebut.

“Petugas langsung mengamankan keduanya dan menghadirkan kepala jorong serta warga setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan,” ujar AKP Syafwal.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, tiga plastik klip kosong bekas pakai, satu pack plastik klip baru, dua pipet rakitan, satu pirex kaca, satu korek api gas rakitan, serta satu unit ponsel merk Redmi warna hitam.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Syafwal mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.