Didampingi Wakapolres Kompol Eridal dan Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, Ka Polres Padang Panjang menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Kepolisian dalam menindaklanjuti pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita, antara lain narkotika jenis ganja seberat 0,78 gram dan sabu-sabu seberat 10,51 gram. Selain itu, turut diamankan alat komunikasi berupa telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta alat transportasi berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU 35/2009. Antara lain Pasal 114 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal 111 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
“Selama dua bulan terakhir, Polres Padang Panjang menerima 10 Laporan Polisi (LP) dari TKP yang telah disebutkan. Berdasarkan pengembangan kasus, jumlah LP bertambah menjadi 10 laporan,” jelas AKBP Kartyana.
Terkait maraknya aktivitas Penyalahgunaan Narkotika, Ka Polres Padang Panjang mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Ia mengajak bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (Asril Datuak).