GLITIK – Personil Polres Agam, Sumatera Barat, menangkap pria lansia berinisial AS (62) diduga kuat melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak berkebutuhan khusus, Senin (26/5/25) di Kecamatan Tanjung Raya.
Penangkapan tersangka AS dilakukan Tim Kupu Kupu Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Agam sekitar pukul 18.15 Wib, atas laporan keluarga korban pada bulan Februari 2025 hingga tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil dibekuk.
Proses penangkapan dilakukan petugas dengan profesional di tempat persembunyian tersangka, hingga kemudian berhasil dibekuk untuk selanjutnya digelandang ke kantor Polisi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Eriyanto, SH. Menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan ini berawal dari cerita korban kepada keluarganya yang menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dengan dirinya sebanyak tiga kali pada tahun 2022.
Mendengar hal tersebut keluarga korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan ke Mako Polres Agam untuk meminta dan mencari keadilan.
Merespon laporan itu, pihak Polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya mengungkap kebenaran bahwa pelaku benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di rumahnya
“ Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka dirumahnya, namun tidak mengingat lagi hari dan tanggal pada tahun 2022,”ungkat Kasat Reskrim.
Dijelaskan AKP Eriyanto, pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksi cabulnya.Ini sangat memprihatinkan.
“Tindak kejahatan terhadap anak, terlebih yang berkebutuhan khusus, adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum,” ulas Kasat Reskrim Polres Agam itu.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2), serta pasal 76E jo pasal 82 ayat (1), yang mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Sementara itu, Kapolres Agam, AKBP Muari, SIK, MM, MH menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak yang termasuk dalam kelompok rentan.
“Polres Agam berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini akan kami percepat proses penyidikannya agar pelaku segera diadili dan mendapat hukuman setimpal,” tegasnya.
AKBP Muari menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual yang terjadi di sekitarnya ke Polres Agam, terutama terhadap anak-anak. Penanganan cepat dan profesional akan terus menjadi prioritas demi menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi.
Atas pengungkapan kasus cabul ini, Polres Agam kembali menunjukkan eksistensinya sebagai institusi yang tidak hanya responsif terhadap laporan masyarakat, tetapi juga humanis dan berpihak pada keadilan, khususnya bagi korban yang lemah dan rentan.(*/boing)