Polisi Ungkap Tersangka Isu Ijazah Jokowi, Susno Duadji: Siapa Sebenarnya yang Berwenang?
Glitik -Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, mengkritik langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait isu ijazah palsu.
Susno menilai penetapan tersangka tersebut menyimpan kejanggalan dari sisi hukum dan perlu dipertanyakan kewenangannya. Ia menegaskan bahwa polisi tidak punya otoritas hukum untuk memutuskan keaslian ijazah seseorang, termasuk milik Presiden Jokowi.
“Persoalannya adalah siapa yang berwenang menyatakan ijazah itu asli dan sah?” ujar Susno dalam pernyataannya di kanal YouTube Balige Academy pada 12 November 2025.
Menurut Susno, lembaga yang berhak memutuskan keabsahan ijazah adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan aparat kepolisian.
“Yang berhak menyatakan ijazah asli atau palsu adalah PTUN. Tanya ke Jokowi atau UGM pasti bilang asli, tapi dalam konteks hukum, itu harus diuji di pengadilan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memihak siapapun dalam kasus ini, baik Jokowi maupun pihak pelapor dan terlapor.
“Saya tidak berpihak pada Jokowi dan Rismon. Saya bicara berdasarkan pengalaman saya selama 36 tahun jadi penyidik,” tambah Susno, yang lahir 1 Juli 1954.
Polemik ini muncul setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka termasuk Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini berawal dari laporan Presiden Jokowi yang merasa dirugikan atas tudingan ijazah palsu yang tersebar di media sosial.
Susno mengungkapkan, laporan serupa pernah ditangani Bareskrim Polri, namun tidak dilanjutkan karena alat bukti tidak cukup.
“Di Mabes Polri penyelidikannya tidak dilanjutkan karena alat bukti ijazah palsu kurang kuat, tapi di Polda Metro Jaya kasusnya terus berjalan,” ujarnya.
Susno menegaskan, penetapan tersangka harus didasari oleh bukti dan landasan hukum yang kuat, termasuk dalam kasus ini.
“Kasus ini belum diuji di PTUN tapi sudah dijadikan dasar penetapan tersangka, pertanyaannya, bisakah hal itu dilakukan?” tegasnya.
Ia menambahkan, tanpa pengujian keaslian ijazah secara hukum, unsur pencemaran nama baik pun belum bisa dipastikan.
“Untuk menjadikan seseorang tersangka, delik yang disangkakan harus terbukti dulu,” tutup Susno.
sumber : indeksnews.com