GLITIK – Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika dengan menangkap seorang tersangka pengedar Sabu di wilayah hukum Kota Padang, Minggu (1/6).
Petugas Polda Sumbar dari Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menangkap tersangka berinisial NN (40) sekira pukul pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.
Terkait itu, Dirnarkoba Kombes Pol Nico A Setiawan menyampaikan, ihwal panangkapan tersangka NN yang merupakan warga Pampangan, bermula dari informasi masyarakat yang diterima.
Merespon informasi tersebut, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar diterjunkan untuk melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus tersangka di kediamannya di kawasan Pampangan Padang.
“Begitu menangkap tersangka di dalam rumah, polisi melakukan penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar,”ujar Kombes Nico A Setiawan.
Dari penggeladahan itu, ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah speaker hitam serta satu unit handphone Android merk Mito.
Lebih rinci, Kombes Pol Nico A Setiawan menyebutkan barang bukti (BB) yang disita berupa 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit HP Android merek Mito warna hijau, 1 (satu) unit speaker merek Cardion warna hitam dan 1 (satu) set alat hisap (bong).
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kombes Nico menegaskan, Polda Sumbar terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Ia sekaligus menghimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (Boing)